Logo Header Antaranews Makassar

BKD Siap Buka hasil Skoring Seleksi CPNS

Selasa, 29 Desember 2009 04:53 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan siap membuka data hasil skoring (peringkatan) pemeriksaan lembar jawaban komputer (LJK) peserta seleksi CPNS 2009.

Kepala BKD Sulsel, Andi Murny Amien Situru di Makassar, Senin, mengatakan, bagi pelamar yang tidak lulus dan tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) itu, dapat menghubungi BKD untuk mengetahui hasil uji yang dicapainya.

Ia menjelaskan, selain karena nilai skoring rendah, rata-rata faktor penyebab ketidaklulusan yakni LJK peserta tidak terbaca oleh komputer atau error.

Berdasarkan data BKD Sulsel, dari 11 ribu peserta CPNS, sebanyak 1.367 atau 14,46 persen LJK peserta dinyatakan error.

"Kejadian ini bisa disebabkan lembar biodata yang sudah diisi tidak ditandatangani menggunakan pulpen melainkan dengan pensil ataukah rusak, robek dan terlipat," katanya.

Sementara itu, CPNS yang dinyatakan lulus ujian tertulis diberikan kesempatan melakukan pendaftaran ulang di BKD hingga 30 Desember mendatang.

Lewat dari batas waktu tersebut, pelamar dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS dan akan digantikan peserta dengan rangking di bawahnya.

Andi Murny mengatakan, jika memang ada CPNS yang tidak melaporkan diri, diwajibkan membuat pernyataan tidak bersedia diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Surat pernyataan tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulsel.

"Jika tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, maka CPNS yang lulus akan dinyatakan mengundurkan diri dan diwajibkan membuat pernyataan mundur. Ini harus menjadi perhatian peserta yang lulus," ujarnya.

Ditambahkannya, batas waktu pendaftaran ulanga 30 Desember ditetapkan karena BKD akan mengusulkan pengisian Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negera (BKN) Regional IV Makassar paling lambat 31 Desember. Masa kerja CPNS 2009, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2010.

Rencananya, CPNS yang baru terangkat, akan mulai melakukan aktivitas kepegawaian paling lambat 1 April mendatang. Namun, jadwal tersebut bisa saja lebih cepat tergantung dari pengurusan berkas di BKN.

"Jadi gajinya baru akan dihitung sejak memulai aktivitas kepegawaian dan masih diterima 80 persen saja. Sementara, untuk kenaikan pangkat empat tahunan, akan tetap dihitung mulai 1 Januari 2010," katanya.

(T.PK-AAT/F003)