Makassar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan mendorong perusahaan untuk bersikap jujur dan adil dengan mendaftarkan para karyawannya secara utuh atau seluruhnya sebagai peserta jaminan sosial.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis di Makassar, Jumat, mengatakan jika hanya sebagian pekerja yang didaftarkan tetap tidak akan terlepas dari tanggung jawab perusahaan.
"Kita beri tahu (perusahaan) apa keuntungan dan kerugiannya. Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya hanya sebagian, maka sebagian yang didaftarkan itu jadi tanggungan sendiri. Artinya tidak bisa dihilangkan karena merupakan hak dari pekerja dan itu berat nantinya," kata dia.
Ia menjelaskan jika sudah menjadi peserta belum secara utuh, hal itu tentu terus perlu diedukasi.
Namun, pihaknya juga bisa dan memiliki hak melakukan penegakan hukum. Apalagi BPJS TK juga sudah bekerja sama dengan pihak Disnaker dan kejaksaan dalam upaya penindakan.
"Kejaksaan sebagai pengacara negara sudah kita lakukan kerja sama.Tentu kita siap mengembalikan hak para pekerja yang belum diberikan pihak perusahaan," ujarnya.
Pihaknya juga sudah berkomitmen untuk bekerja secara transparan. BPJS TK juga sudah mempunyai ketegasan bahwa siapapun bisa dilaporkan jika melakukan hal di luar ketentuan, termasuk bagi pimpinan
"Jika melakukan pelanggaran, langsung kita pecat apalagi bermain-main dengan hak tenaga kerja," kata dia.
Sesuai dengan nilai-nilai integritas dan antikorupsi, BPJS Ketenagakerjaan telah mengimplementasikan berbagai gerakan antikorupsi di antaranya menyediakan sarana laporan bagi internal dan ekternal jika terdapat indikasi kecurangan, serta pengawasan internal sesuai regulasi.
Kerja sama strategis bersama KPK untuk optimalisasi pengawasan operasional BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi serta membentuk agen Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini berjumlah 486 pegawai.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan dari KPK untuk Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada 2017 dan 2018 serta memberikan apresiasi 100 persen pelaporan LHKPN tepat waktu.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, calon pekerja dapat lebih bijak dalam bekerja bukan hanya untuk mendapatkan haknya berupa upah dan perlindungan jaminan sosial, tetapi juga menjalankan kewajibannya dengan bekerja sesuai tanggung jawabnya, serta lebih bijak memilih tempat kerja yang dapat memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya," kata Ilyas.
Berita Terkait
Kadin Sulsel siap mempromosikan KEK Bira-Takabonerate melalui PSBM XXIV
Jumat, 19 April 2024 19:44 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
KKSS : Pelaksanaan PSBM fokus melihat potensi produk lokal Sulsel
Kamis, 18 April 2024 20:55 Wib
Konsul Filipina temui Pj Gubernur Sulsel memperkuat hubungan bilateral
Kamis, 18 April 2024 20:41 Wib