Jakarta (ANTARA) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengatakan pelawak senior Nurul Qomar seharusnya ditahan karena menggunakan ijazah palsu.
"Pengguna ijazah palsu harus ditangkap dan ditahan, karena tidak boleh rakyat Indonesia menggunakan ijazah palsu untuk kegiatan apapun," ucap Nasir di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan pengguna ijazah palsu ditahan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara lembaga yang mengeluarkan ijazah itu, akan mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun.
"Kenapa harus ditahan, karena begitu saya menjadi menteri sudah saya tutup. Kalau ada yang masih ada ijazah palsu tidak jera, maka harus ditahan untuk memberikan efek jera," tambah dia.
Nurul Qomar yang merupakan mantan DPR melamar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes dengan menyertakan CV yang menyatakan dirinya lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kemudian Qomar dilantik menjadi Rektor Umus pada 9 Februari 2017. Saat kampus itu menggelar wisuda mahasiswanya pada November 2017 diketahui Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya.
Pihak kampus meminta Qomar mengundurkan diri dan melaporkan kasus pemalsuan ijazah itu dilaporkan ke polisi.
Berita Terkait
83 pegawai Kemenkumham Sulsel ikuti ujian dinas dan penyesuaian Ijazah
Rabu, 20 Maret 2024 16:44 Wib
Kejaksaan Negeri Bone tahan 13 tersangka pemalsuan ijazah
Jumat, 17 Maret 2023 17:10 Wib
Rektor BINUS akan menarik ijazah alumni yang terlibat korupsi
Senin, 12 Desember 2022 13:46 Wib
Gibran menanggapi isu ijazah palsu Presiden Jokowi
Senin, 10 Oktober 2022 22:47 Wib
Unibos dan PPSDM sepakat terbitkan sertifikat pendamping ijazah
Senin, 1 Agustus 2022 20:08 Wib
Polisi Makassar kejar oknum dosen pelaku penipuan ijazah sarjana
Jumat, 19 November 2021 18:13 Wib
Ombudsman Sulbar perjuangkan siswa SMP Yapidz Mamuju dapat ijazah
Sabtu, 2 Oktober 2021 5:36 Wib
Bawaslu Mamuju tidak temukan pelanggaran ijazah cawabup Ado Mas'ud
Minggu, 27 September 2020 22:37 Wib