Logo Header Antaranews Makassar

Fraksi DPRD Sulsel Setuju Tiga Ranperda

Senin, 22 Maret 2010 18:59 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Sembilan fraksi di DPRD Sulsel dalam sidang paripurna pemandangan umum fraksi di Makassar, Senin, menyatakan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif untuk dilanjutkan.

Tiga ranperda tersebut antara yakni ranperda penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah, ranperda HIV/AIDS, dan ranperda kearsipan.

Fraksi Golkar dengan juru bicara, Rahmawati A Sultani mengatakan, untuk memajukan daerah pasca penerapan otonomi daerah, mesti ada perencanaan yang matang dengan dasar hukum yang jelas setiap bidang.

Kata dia, aturan khusus tentang pembangunan daerah harus ada demi mendukung pengembangan Sulsel sebagai provinsi yang termaju dan terkemuka di Indonesia.

Sedang Fraksi Hanura melalui juru bicaranya, Nasrullah Arsyad mendukung penuh ranperda HIV/AIDS, mengingat dalam kurun tiga tahun terakhir data penderita HIV/AID di daerah ini terus meningkat.

"Meski ada payung hukum untuk mendukung Komisi Penanggulangan Aids (KPA) menanggulangi penyakit yang sampai sekarang belum ada penawarnya," ucapnya.

Nasrullah menyebutkan, data Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Sulsel 2010, lebih dari 1000 warga Sulsel yang tersebar di 24 kabupaten kota terinveksi HIV/AIDS, terbanyak di Kota Makassar, menyusul Kabupaten Tator dan Bulukumba.

Sementara Fraksi PKS dan PPP juga merespon adanya ranperda HIV/AIDS dan dua Ranperda lainnya dan mengingatkan eksekutif tidak sebatas menjiplak perda serupa yang sudah diterpakan di daerah lain.

Dua Fraksi ini juga meminta agar penanggulangan HIV/AIDS di Sulsel senantiasa menjunjung tinggi norma-norma agama yakni mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan seks bebas yang menjadi penyebab utama menyebarnya penyakit mematikan ini.

Empat fraksi lainnya, Demokrat, PAN, PDK dan Sulsel Bersatu menyambut baik usulan Gubernur Sulsel tentang perangkat khusus pengelolaan arsip-arsip daerah.

Juru bicara ketiga fraksi menilai saat ini arsip-arsip daerah tidak terpelihara dengan baik sehingga mesti ada peraturan daerah yang menjadi petunjuk sekaligus menyiapkan sangsi bagi aparat yang lalai dalam melaksanakan tugasnya. (T.KR-AAT/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026