
Inco Singkirkan Paksa Dua Suku

Makassar (ANTARA News) - PT International Nickel Indonesia (PT Inco Tbk) yang melakukan eksplorasi tambang nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dituding telah menyingkirkan paksa dua suku yang berada dalam kawasan hutan yang kini dikuasainya.
Kepala Divisi Pengorganisasian dan Advokasi Walhi Sulsel, Kurniawan di Makassar, Senin, mengatakan, Suku Patea dan Karansidongi di Kecamatan Wasuponda diambil tanahnya kemudian dimasukkan dalam lahan konsesi yang dikuasai Inco.
"Pada 2005 lalu kami mendata, ada sekitar 40 kepala keluarga Suku Patea dan Karansidongi diambil tanahnya untuk kepentingan kapital. Rumah mereka digusur saat Inco masuk, sementara pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
Kurniawan menuturkan, warga dari dua suku tersebut tidak berdaya dan berdarah-darah mempertahankan tanah dari nenek moyangnya, sementara Inco secara leluasa mengeruk kekayaan alam dari hutan mereka.
Selain itu, Walhi juga menuding Inco menelantarkan lahan yang telah dieksplorasi kandungan nikelnya serta menguasai lahan dalam jumlah yang sangat luas dan menelantarkannya.
Saat ini Inco yang berpusat di Soroako, Luwu Timur menguasai hutan konsesi di Sulsel sekitar 118.000 hektar dan baru 10.000 hektar diantaranya telah dieksplorasi, selebihnya menjadi lahan yang mubazir sebab tidak dapat dimanfaatkan oleh rakyat akibat penguasaan tersebut.
Karena itu, lanjutnya, Walhi mengharapkan pemerintah pusat harus meninjau kembali kontrak karya dengan PT Inco karena tidak memberikan manfaat optimal terhadap masyarakat sekitarnya.
Menurut dia, Walhi sudah lama menyuarakan kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali pertambangan di tanah air, termasuk Inco yang dinilai tidak mensejahterahkan rakyat.
"Walhi selalu mendorong agar regulasi pertambangan yang dibuat pemerintah, memperhatikan kesejahteraan rakyat di sekitarnya serta memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan daerah dan negara," jelasnya.
Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo menyatakan, PT Inco akan menciptakan "kota hantu" (ghost city) pada radius lima kilometer dari areal pertambangannya di Sulsel.
Sebab, lanjutnya, setelah mengeruk kekayaan alam Sulsel, lalu meninggalkannya dan yang tersisa adalah lubang-lubang besar dan kemiskinan di sekitarnya, padahal rata-rata kekayaan sumber daya alam nikel Sulsel yang dieksplorasi oleh perusahaan itu bernilai Rp10 triliun/tahun.
Inco tidak bermanfaat maksimal bagi masyarakat sekitarnya dan Sulsel secara umum, fakta yang ada Inco menguasai lahan yang sangat luas dan baru memanfaatkannya sebagian kecil serta kontribusinya kepada daerah juga sangat kecil sehingga rakyat sangat dirugikan karena tidak dapat menggarap lahan-lahan subur yang dikuasai inco lebih dari 100 ribu hektare.
Data lain dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Inco juga menguasai lahan konsesi lebih 60.000 hektare di wilayah tersebut dan melakukan "one prestasi" (ingkar janji) sebab sepanjang puluhan tahun keberadaannya di provinsi tersebut tidak menepati janjinya membangun pabrik nikel serta kontribusinya terhadap Pemprov dan masyarakat Sultra sangat kecil sehingga juga terus menuai protes. (T.KR-AAT/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
