Makassar (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) Bahar Ngitung menyatakan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) melakukan permainan harga gas dengan PT Energy Equity Epic Sengkang (PT EEES).
"Ini pasti ada permainan antara BPMIGAS dengan PT EEES karena harga gas yang dijual BPMIGAS ke PT EEES itu hanya 2,35 dolar AS/mmbtu (metric million british thermal units) sedangkan di tempat lain dijualnya dengan harga 4-5 dolar AS/mmbtu," kata Bahar Ngitung di Makassar, Sabtu.
Ia mengungkapkan, PT EEES yang beroperasi sejak 24 Oktober 1970 hingga sekarang tidak mampu memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta masyarakat Sengkang, Wajo, Sulsel.
Harusnya, lanjut dia, PT EEES mendapatkan keuntungan yang besar dan mampu memberikan kontribusi kepada Pemprov Sulsel, Pemkab dan masyarakat Wajo.
"Tidak mungkin jika PT EEES tidak mendapatkan keuntungan karena kedua belah pihak ini terjadi kesepakatan dalam hal penjualan dan pembelian gas," ujarnya.
Karena itu, dirinya bersama anggota DPD RI lainnya, Aksa Mahmud sudah berkoordinasi dengan pihak PT EEES, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Dirut PLN, BPMIGAS, Gubernur Sulsel, Bupati Wajo serta anggota DPRD Wajo untuk melakukan pertemuan di Gedung Nusantara MPR Jakarta pada 12 Mei mendatang.
Salah satu yang menjadi fokus dari anggota DPD RI yakni peninjauan ulang Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.
Menurutnya, kuat dugaan jika sistem kontrak antara keduanya terjadi penyimpangan dari UU Nomor 5 Tahun 1999, dimana hasil penjualannya hanya mencapai 2,35 dolar AS/mmbtu.
Kontrak yang diberlakukan PT EEES sejak 1970 itu menganut sistem arogansi perdagangan. "Arogannya karena penjualannya sangat merugikan negara, rakyat dan pemerintah daerah setempat. Karena itu kita akan meninjau ulang kontrak kerjanya," tuturnya.
Selain itu, ia menuturkan, dengan eksploitasi gas alam selama puluhan tahun Pemda Wajo belum mendapatkan dana bagi hasil yang bersumber dari "Lifting Gas Alam" berdasarkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada pasal 14 ayat f menyatakan bahwa penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mendapatkan porsinya 12 persen untuk daaerah penghasil, 12 persen untuk daerah non penghasil dan enam persen untuk Pemprov Sulsel.
(T.KR-MH/F003)
Berita Terkait
Perusahaan memberi ganti rugi kepada nelayan Sulbar akibat survei migas
Jumat, 1 Maret 2024 22:16 Wib
Dinas ESDM: Pemerintah libatkan PT TGS survei cadangan migas di Sulbar
Sabtu, 10 Februari 2024 10:53 Wib
Mengoptimalkan penemuan sumber gas besar Indonesia
Minggu, 4 Februari 2024 18:01 Wib
BPH Migas mendorong percepatan program BBM Satu Harga pada 2024
Minggu, 28 Januari 2024 12:18 Wib
Pemerintah Indonesia gencar dongkrak produksi migas dalam negeri
Rabu, 24 Januari 2024 13:54 Wib
Menteri ESDM memastikan ketersediaan BBM di seluruh Indonesia
Senin, 27 November 2023 1:15 Wib
Menteri ESDM memastikan masyarakat dapat BBM dengan harga standar
Sabtu, 25 November 2023 10:16 Wib
Sri Mulyani optimistis penerimaan pajak mencapai target Rp1.818 triliun
Jumat, 24 November 2023 16:48 Wib