Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang saat ini bisa juga disebut BP Jamsostek memastikan manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) akan naik, namun tanpa disertai kenaikan iuran.
Informasi itu disampaikan Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sulawesi-Maluku (Sulama) Toto Suharto pada pertemuan media yang digelar di Labuan Bajo, Mangarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu.
"Kami telah melayangkan Rancangan Perubahan Peraturan (RPP) terkait peningkatan manfaat program kami dan ini sudah ketuk palu alias sudah disahkan, kami sisa menunggu surat resmi dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) yang seharusnya sudah ada di bulan Desember akhir tahun ini," kata Toto.
Adapun RPP yang diajukan ke pemerintah untuk pengubahan PP 44 Tahun 2015 seperti Program JKK, yakni santunan terbaru ialah "home care" untuk pengobatan dari rumah hingga sehat kembali sebanyak Rp20 juta serta santunan pemakaman dan berkala senilai Rp 7,8 juta menjadi 22 juta.
Sementara untuk Program JKm melalui manfaat non beasiswa dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta. Kategori beasiswa yang sebelumnya hanya Rp12 juta menjadi Rp174 juta dan tanggungan bagi anak pekerja yang meninggal dunia hingga pendidikan selesai sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp216 juta.
"Kami tidak ingin menjadikan program BP Jamsostek ini sebuah kewajiban tetapi kami akan jadikan sebuah kebutuhan, makanya kami menonjolkan manfaat," tegas Toto.
Toto mengemukakan kematian adalah hal yang pasti. Begitupun kecelakaan.
Karena itu pekerja harus mempersiapkan perlindungan agar keluarga tetap nyaman di rumah. "Mendapatkan santunan sebagai modal untuk melakukan usaha agar bisa menjalani hidup lebih baik," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP-Jamsostek Wilayah Sulama, Erfan Kurniawan
mengemukakan, kenaikan manfaat tersebut segera tertuang pada PP 82 Tahun 2019. Pihaknya sedang menunggu surat resmi dari pemerintah.
"Jadi tidak ada lagi istilah bahwa pencari nafkah dan penerima resiko kerja dalam status dipelihara pemerintah sebab RPP yang telah disahkan ini memang kami siapkan agar keluarga yang ditinggalkan bisa lebih mandiri dan nyaman," katanya.
Kata dia, salah satu prinsip BP Jamsostek ialah kemandirian.
"Melalui manfaat yang dinaikkan diharapkan mampu menciptakan keluarga yang tidak bergantung pada pekerjaan penerima manfaat sekaligus bisa meningkatkan ekonomi baru," katanya.
Berita Terkait
Kajati Sulsel: Efektifkan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 27 Juli 2023 21:39 Wib
Pembaharuan perlindungan pekerja migran Indonesia
Minggu, 2 April 2023 17:58 Wib
Ditjen Pemdes dan BPJS TK siapkan Jamsostek bagi pemerintah desa
Selasa, 7 Maret 2023 9:11 Wib
Ribuan buruh akan gelar aksi di Kemenaker dan Jamsostek
Selasa, 15 Februari 2022 15:32 Wib
Bersiap sambut babak baru Jamsostek dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Senin, 10 Januari 2022 16:44 Wib
Kemenag Sulbar dan BPJamsostek kerja sama jaminan perlindungan kerja
Rabu, 8 September 2021 5:22 Wib
Bantuan subsidi upah di Makassar dibelanjakan untuk bahan pokok
Senin, 31 Agustus 2020 19:05 Wib
BPJAMSOSTEK Makassar serahkan santunan kematian kepada Pemkab Gowa
Rabu, 1 Juli 2020 6:12 Wib