Bupati Lutim serahkan ranperda penyertaan modal PDAM ke DPRD
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar untuk melakukan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Luwu Timur
Malili (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat yang merupakan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang penambahan penyertaan modal PDAM Kabupaten Lutim.
"Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar untuk melakukan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari dana hibah Kementerian PUPR," kata Bupati Lutim HM Thoriq Husler didampingi Wakil Bupati Lutim Irwan Bachri Syam saat menyerahkan ranperda penyertaan modal PDAM kepada Wakil Ketua II DPRD Lutim H Usman Sadik pada rapat Paripurna DPRD setempat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lutim H Muh Siddiq BM di Gedung DPRD Lutim, Malili, Selasa (04/02/2020).
Menurut bupati, pemberian dana hibah ini didasari hasil evaluasi dan penilaian Kementerian PUPR terhadap sistem penyediaan air minum yang dilakukan PDAM Luwu Timur telah memenuhi syarat untuk diberikan bantuan hibah.
Husler menambahkan, Program Hibah Air Minum Perkotaan sudah dilaksanakan pada 2018-2019 oleh PDAM Luwu Timur dan berdasarkan hasil pelaksanaan tersebut sangat diapresiasi dan dinyatakan berhasil dengan pencapaian sangat baik menurut Pihak Kementerian PUPR, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Luwu Timur pada 2020 hingga 2024.
"Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2020 sampai 2024 adalah untuk membiayai pelaksanaan penyediaan layanan air minum perpipaan untuk 4.500 unit sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah setiap tahunnya.
Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur, dimana Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diperkotaan yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur.
(*/Adv)
"Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar untuk melakukan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari dana hibah Kementerian PUPR," kata Bupati Lutim HM Thoriq Husler didampingi Wakil Bupati Lutim Irwan Bachri Syam saat menyerahkan ranperda penyertaan modal PDAM kepada Wakil Ketua II DPRD Lutim H Usman Sadik pada rapat Paripurna DPRD setempat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lutim H Muh Siddiq BM di Gedung DPRD Lutim, Malili, Selasa (04/02/2020).
Menurut bupati, pemberian dana hibah ini didasari hasil evaluasi dan penilaian Kementerian PUPR terhadap sistem penyediaan air minum yang dilakukan PDAM Luwu Timur telah memenuhi syarat untuk diberikan bantuan hibah.
Husler menambahkan, Program Hibah Air Minum Perkotaan sudah dilaksanakan pada 2018-2019 oleh PDAM Luwu Timur dan berdasarkan hasil pelaksanaan tersebut sangat diapresiasi dan dinyatakan berhasil dengan pencapaian sangat baik menurut Pihak Kementerian PUPR, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Luwu Timur pada 2020 hingga 2024.
"Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2020 sampai 2024 adalah untuk membiayai pelaksanaan penyediaan layanan air minum perpipaan untuk 4.500 unit sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah setiap tahunnya.
Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur, dimana Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diperkotaan yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur.
(*/Adv)