
Direktur Operasional Perusda Pasar Diperiksa Terkait Pungli

Makassar (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawes Barat memeriksan Direktur Operasional Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Anwar Sadam terkait kasus dugaan korupsi pungutan liar di Pasar Pabaengbaeng Makassar.
Ketua tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Aksyam, di Makassar, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Anwar Sadam sebagai saksi.
"Memang benar penyidik memeriksa direktur operasional itu, tetapi penyidik hanya menanyakan seputaran tugas dan kewenangannya saja," katanya.
Mengenai fakta baru dalam hasil pemeriksaan itu, ia mengaku belum mendapatkan fakta-fakta baru terkait kasus dugaan pungutan liar yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Selain Anwar Sadam yang diperiksa, rencananya, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kota Makassar, Takdir Hasan Saleh.
Namun pemanggilan kadisperindag yang hanya sebatas saksi itu tidak dapat dipenuhi lantaran sedang berada di luar daerah mendampingi Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Rencana pemeriksaan terhadap kadisperindag hanya sebatas proses pembangunan Pasar Pabaengbaeng.
Meskipun pada pemanggilan pertama ini tidak hadir, penyidik akan kembali melakukan pemanggilan untuk Kadisperindag pada Kamis (8/7) pekan depan. "Insya Allah pekan depan kami akan memanggilnya kembali untuk perampungan bahan keterangan (baket)," terangnya.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula saat tim intelijen kejaksaan melakukan penyelidikan ke sejumlah pedagang di Pasar Pabaeng-baeng.
Menurut pengakuan dari 18 pedagang yang dimintai keterangan, pembayaran retribusi untuk mendapatkan kembali kios/lods yang telah direlokasi itu.
Para pedagang disuruh menyetor uang tunai ke oknum Perusda Pasar. Pembayaran itu sendiri cukup bervariatif, mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta.
"Pembayaran itu diperuntukkan agar supaya para pedagang mendapatkan lods/kiosnya kembali supaya bisa berjualan lagi," kata seorang pedagang saat dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan bulan lalu. (T.KR-MH/M008)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
