Logo Header Antaranews Makassar

Pemberlakuan Pajak Ekspor Kakao Rugikan Petani Sulbar

Rabu, 7 Juli 2010 00:49 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Pemberlakuan pajak ekspor kakao melalui Peraturan Menteri Keuangan No 67 tahun 2010 sebesar 10 persen merugikan petani di Provinsi Sulawesi Barat hingga Rp200 miliar pertahun.

"Petani daerah ini rugi sekitar Rp200 miliar pertahun karena pemberlakukan pajak ekspor kakao sekitar 10 persen,"kata anggota DPRD Provinsi Sulbar, Marvie Parasan, saat menerima kunjungan komisi II DPR RI dipimpin Ganjar Pranowo legislator PDI-P, di Mamuju, Selasa.

Menurut dia, kerugian petani akibat pemberlakuan bea ekspor kakao tersebut dihitung dari pendapatannya secara keseluruhan selama ini, dikurangi 10 persen hasilnya sekitar Rp200 miliar selama setahun.

"Bea keluar dan tarif keluar terhadap ekspor biji kakao dampaknya sangat dirasakan petani yang jumlahnya 65 persen dari satu juta penduduk di Sulbar, karena pendapatannya semakin berkurang serta kesejahteraan juga menurun,"katanya.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat mengkaji kembali pemberlakukan pajak ekspor kakao tersebut karena dianggap sangat menyensarakan petani.

Menurut dia, selain karena pemberlakuan pajak ekspor kakao, petani di Sulbar juga disengsarakan oleh serangan hama penggerek batang yang cukup berpengaruh terhadap produksi kakao petani.

"Ini sudah terjadi sangat lama tanpa ada antisipasi terhadap masalah serangan hama tersebut, yang dilakukan pemerintah yang mengakibatkan produksi kakao menurun,"katanya.

Sehingga ia juga meminta agar pemerintah melalui komisi II DPR RI memberikan solusi terhadap masalah hama yang dirasakan menjadi paling penting untuk diatasi bagi para petani.

Menanggapi itu komisi II DPR RI berjanji segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan meminta pemerintah mengkaji kembali pajak bea eskpor yang dianggap menyengsarakan petani.
(T.KR-MFH/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026