
Ketua Hipmi Usulkan Penundaan Bea Ekspor Kakao

Makassar (ANTARA News) - Ketua DPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Erwin Aksa mengusulkan penundaan pemberlakuan bea ekspor kakao sebesar 15 persen sesuai Permenkeu No.67 tahun 2010.
"Saya menyesalkan peraturan tersebut karena merugikan rakyat, tapi memang posisinya sangat dilematis baik bagi petani maupun industri," ujarnya di Makassar, Jumat.
Menurutnya, posisi dilematis tersebut terletak pada keinginan petani untuk melakukan ekspor namun di sisi lain industri yang ada juga belum siap.
"Industri kakao kita memerlukan sebuah desain besar yang utuh dari hulu ke hilir," ujarnya yang mengharapkan pemberlakuan peraturan ini dipertimbangkan kembali hingga industri kakao siap melaksanakannya.
Saran untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan peraturan ini, lanjutnya, juga telah disampaikan langsung oleh Gubernur Sulsel kepada Menteri Keuangan dalam rapat koordinasi gubernur se-Indonesia di Bali.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo juga mengharapkan peninjauan ulang pemberlakuan bea keluar ekspor kakao sebesar 15 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut sedikit banyaknya belum cukup berpihak kepada rakyat dan untuk sementara waktu Sulsel tidak akan memberlakukan dulu peraturan yang sejak awal April terus menimbulkan polemik antara petani dan kalangan industri.
Di sisi lain, ia pun menyadari bahwa pada dasarnya peraturan tersebut bertujuan sangat baik yaitu meningkatkan pendapatan petani dan nilai tambah daya saing. (T.KR-RY/S025)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
