
Pasangan SDK-Bisa Protes KPU Mamuju

Mamuju (ANTARA News) - Pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) incumbent Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, memprotes KPU Mamuju karena dinilai tidak konsisten dalam melaksanakan tugasnya menjalankan tahapan pilkada Mamuju.
Ketua tim merpati relawan pemenangan SDK-BISA, Sukri Umar, di Mamuju, Sabtu, mengatakan, KPU Mamuju tidak konsisten dalam menjalankan tahapan pilkada Mamuju karena telah berani mengubah tahapan pilkada.
Ia mengatakan, KPU Mamuju telah berani merubah beberapa tahapan pilkada, antara lain surat keputusannya tentang penetapan cabup-cawabup di pilkada Mamuju Nomor 39/KPU-MU/VI/2010 yang menetapkan tiga pasangan calon di pilkada Mamuju.
"Dari perubahan Keputusan KPU Mamuju yang sebelumnya menetapkan tiga pasangan cabup cawabup Mamuju itulah akhirnya tahapan pilkada Mamuju berubah karena KPU Mamuju menambah satu kandidat lainnya dari pasangan calon independen, sehingga kandidat cabup-cawabup di pilkada Mamuju menjadi empat kandidat," katanya.
Sukri mengatakan, keputusan lainnya yang diubah KPU Mamuju adalah berita acara KPU Mamuju No 124/KPU-MU/VII/2010 tentang penetapan jadwal kampanye pilkada dan penundaan jadwal penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada hingga 10 Juli 2010.
"Berita acara tersebut diubah KPU Mamuju dengan cara merubah kembali jadwal kampanye kandidat cabup cawabup Mamuju setelah bertambahnya salah satu kandidat pasangan cabup cawabup di pilkada Mamuju dengan masuknya calon perseorangan," katanya.
Selain itu, kata dia, KPU Mamuju juga telah merubah ketetapannya tentang jadwal percetakan suara suara di pilkada Mamuju yang sebelumnya dilakukan tanggal 5 Juli 2010.
"Surat suara ditunda karena masuknya calon independen di pilkada Mamuju," katanya.
Kemudian, lanjutnya, tahapan yang diubah lainnya KPU Mamuju lainnya adalah penetapan nomor urut pasangan calon kandidat cabup cawabup pilkada Mamuju yang sudah ditetapkan KPU Mamuju sebelumnya dengan surat keputusan nomor 40/KPU-MU/VI/2010.
Menurut dia, dengan diubahnya sejumlah tahapan pilkada oleh KPU Mamuju tersebut maka pasangan kandidat pasangan cabup cawabup Mamuju SDK-BISA merasa dirugikan untuk bertarung di pilkada Mamuju.
Karena, lanjutnya, sejumlah tahapan tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh tim pemenangan dan massa simpatisan pasangan SDK-BISA di pilkada Mamuju.
"Dengan diubahnya tahapan pilkada Mamuju yakni dengan bertambahnya kandidat serta perubahan nomor urut pasangan kandidat, maupun perubahan jadwal kampanye, serta diundurnya jadwal percetakan surat suara cabup-cawabup Mamuju, maka kami rugi karena tahapan itu sudah kami sosialisasikan kepada massa kami," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendesak KPU Mamuju agar kembali menjalankan tahapan pilkada Mamuju yang disepakati sebelumnya tersebut dan tidak merubahnya serta berharap KPU Mamuju tetap konsisten menjalankan tahapan pilkada tanpa intervensi dari pihak manapun.
Menanggapi keadaan itu, anggota KPU Mamuju Bambang Aryanto mengatakan, KPU Mamuju merubah jadwal tahapan pilkada Mamuju karena hasil pleno KPU Mamuju (8/7) menetapkan calon pasangan independen Muhaimin-Kalvin Kalambo masuk menjadi peserta pilkada Mamuju karena telah memenuhi syarat.
Meskipun, kata dia, pada pleno KPU Mamuju sebelumnya di saat KPU Mamuju masih dijabat KPU Provinsi Sulbar, setelah lima anggota KPU Mamuju dipecat, pasangan independen tidak dapat masuk menjadi peserta pilkada Mamuju karena kekurangan sekitar 257 suara dukungan.
(T.KR-MFH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
