Logo Header Antaranews Makassar

Sekwan DPRD Sulsel Langgar Administrasi

Kamis, 29 Juli 2010 19:01 WIB
Image Print
Agus Arifin Nu'mang

Makassar (ANTARA News) - Hasil rapat akhir tim tindak lanjut provinsi terkait dugaan penggelembungan dana pengadaan pin emas 75 anggota DPRD Sulawesi Selatan menyatakan, Sekretaris Dewan AKM melakukan pelanggaran administrasi.

Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang di Makassar, Kamis, mengatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut menyebutkan hasil temuan inspektorat sesuai fakta lengkap dengan dokumen pendukung.

Setelah melakukan penguraian fakta, maka hasilnya tetap sama. "Sekwannya lalai, kenapa tidak segera direvisi perubahan usulan,"ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan, setelah menjadi temuan, inspektorat memberikan tenggat waktu untuk melakukan sanggahan.

Sayangnya, tenggat waktu tersebut juga tidak digunakan oleh Sekwan dan akhirnya menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Tim memutuskan, Sekwan melakukan pelanggaran administrasi dan tetap diwajibkan untuk mengembalikan sisa selisih anggaran ke kas daerah sebagai pertanggungjawaban meski prosesnya masih ditangani secara internal.

"Sebenarnya masih dalam proses internal tapi tetap harus dikembalikan. Jika dikembalikan berarti tidak ada masalah. Selaku pimpinan SKPD mestinya harus tetap bertanggungjawab," tegasnya.

Dalam kasus ini diduga terjadi pengurangan bobot pada setiap pin. Setiap anggota dewan harusnya menerima sepasang pin dengan berat total 16 gram. Pelanggaran ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp176 juta dalam penggunaan APBD 2009. (T.KR-RY/S016)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026