Memaksakan tarawih pengurus masjid di Kota Makassar terancam pidana
Makassar (ANTARA) - Pengurus masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam pidana bila memaksakan menggelar ibadah tarawih berjamaah di masjid di tengah wabah Coronavirus Disease (COVID-19) sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Wali Kota nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan PSBB.
"Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah," tegas Kepala Polisi Resor Kota Besar atau Polrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, Senin.
Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar ini menjelaskan, dalam penerapan aturan PSBB dikuatkan dengan Perwali maka jelas pasal yang mengaturnya. Selain itu, terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah maka ditegaskan akan dikenakan pidana.
Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina hingga Perwali nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB sudah diatur secara jelas terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, klenteng.
"Terkait pelaksanaan salat tarawih, karena ini bulan Ramadhan, maka kita tetap tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktivitas di masjid, baik itu tarawih ceramah dan lainnya. Sebab, di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan," ungkapnya.
Yudhiawan menyatakan tindakan pertama yakni teguran, kemudian apabila masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sedangkan bagi pengguna jalan masih melakukan pelanggaran seperti konvoi, pawai, hingga balap liar maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi PSBB dipimpin Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb bersama para camat se Kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI disepakati untuk tidak menggelar ibadah di masjid sementara selama pemberlakuan PSBB di Kota Makassar.
“Alhamdulillah, semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktivitas ibadah di masjid selama PSBB, dan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar," paparnya di posko induk Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar jalan Nikel.
"Kita juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar saat ini melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan PSBB agar sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau di seluruh masyarakat," tambahnya.
Di hari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebut tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen dan akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas di lapangan jika ada yang melanggar.
"Terkait kesalahpahaman terhadap izin salah satu toko aksesoris handphone, itu sudah kita perbaiki. Rupanya kemarin ada tim kita mempersepsikan itu bagian dari yang dikecualikan, sehingga dikeluarkan izin. Surat pencabutan izinnya sudah saya tandatangani, jadi sudah tidak boleh beroperasi," tegas Iqbal.
"Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah," tegas Kepala Polisi Resor Kota Besar atau Polrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, Senin.
Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar ini menjelaskan, dalam penerapan aturan PSBB dikuatkan dengan Perwali maka jelas pasal yang mengaturnya. Selain itu, terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah maka ditegaskan akan dikenakan pidana.
Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina hingga Perwali nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB sudah diatur secara jelas terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, klenteng.
"Terkait pelaksanaan salat tarawih, karena ini bulan Ramadhan, maka kita tetap tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktivitas di masjid, baik itu tarawih ceramah dan lainnya. Sebab, di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan," ungkapnya.
Yudhiawan menyatakan tindakan pertama yakni teguran, kemudian apabila masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sedangkan bagi pengguna jalan masih melakukan pelanggaran seperti konvoi, pawai, hingga balap liar maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi PSBB dipimpin Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb bersama para camat se Kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI disepakati untuk tidak menggelar ibadah di masjid sementara selama pemberlakuan PSBB di Kota Makassar.
“Alhamdulillah, semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktivitas ibadah di masjid selama PSBB, dan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar," paparnya di posko induk Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar jalan Nikel.
"Kita juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar saat ini melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan PSBB agar sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau di seluruh masyarakat," tambahnya.
Di hari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebut tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen dan akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas di lapangan jika ada yang melanggar.
"Terkait kesalahpahaman terhadap izin salah satu toko aksesoris handphone, itu sudah kita perbaiki. Rupanya kemarin ada tim kita mempersepsikan itu bagian dari yang dikecualikan, sehingga dikeluarkan izin. Surat pencabutan izinnya sudah saya tandatangani, jadi sudah tidak boleh beroperasi," tegas Iqbal.