Logo Header Antaranews Makassar

16 Pembakar KPU Soppeng Diserahkan ke Polres

Rabu, 25 Agustus 2010 22:51 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyerahkan 16 tersangka pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng ke Polresta Soppeng.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Hery Subiansauri di Makassar, Rabu, mengatakan, ke-16 tersangka pembakar kantor KPU Soppeng yang telah ditahan di Rutan Mapolda Sulselbar sejak sebulan lalu itu sudah diserahkan ke Polres setempat.

"Pemidahan para tersangka itu dari Ditreskrim ke Polres Soppeng untuk lebih mempermudah penyidikan. Sebab tempat kejadian perkaranya Soppeng," ujarnya.

Pemindahan penahanan itu juga untuk mempercepat penuntasan kasusnya. Apalagi, kasus pembakaran kantor KPU Soppeng ini akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Beberapa tersangka yang ditetapkan yakni, berinisial W (29), H (49), D (43), A (40), H (36), S (43). Keenam warga yang diamankan itu terbukti terlibat pembakaran kantor KPU dan kantor Kecamatan Lalabata.

Sedangkan empat tersangka pembakaran dan pengrusakan kantor KPU Marioriwawo yakni, A (29), F (41), K (39), A (28).

"Sebenarnya, kesepuluh warga Soppeng itu sudah lama menjadi target dari anggota Polres Soppeng, namun karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk diamankan pada saat kejadian, sehingga anggota lebih mendalami dan mengumpulkan bahan keterangannya," katanya.

Pembakaran itu dilakukan lantaran kecewa dengan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Soppeng.

Menurutnya, hasil penghitungan cepat menyebutkan bahwa pasangan "incumbent" (pejabat kini) Andi Soetomo masih unggul dari pasangan calon bupati lainnya yang kemudian memicu terjadinya kemarahan oleh oknum-oknum pendukung.

Berdasarkan informasi, kemarahan massa pendukung dari pasangan calon bupati (cabup) nomor urut dua Andi Kaswadi Razak dan Andi Rizal Mappatunru (Akar) karena terjadi silang pendapat antara para saksi dan petugas PPK Lalabata.

Silang pendapat itu terjadi karena tidak adanya nomor register pada kotak suara sehingga para saksi tidak bersedia melakukan kegiatan penghitungan suara. (T.KR-MH/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026