
Pajak Progresif Sulsel 4,5 Persen

Makassar (ANTARA News) - Kepemilikan kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan kepemilikan dan nama serta alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif maksimal 4,5 persen.
Anggota panitia khusus pajak daerah DPRD Sulsel, Ariady Arsal, di Makassar, Kamis, menyebutkan, pajak progresif 4,5 persen berlaku bagi kendaraan kepemilikan ke-4 keatas dengan satu nama dan satu alamat.
Sedang untuk kendaraan kepemilikan ke-3 dibebankan pajak 3,5 persen, serta kepemilikan ke-2 sebesar 2,5 persen.
"Jumlah ini lebih tinggi dari yang diusulkan eksekulif. Mereka hanya mengajukan pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5 persen dan kendaraan ke-3 sebesar 3,5 persen," ujarnya.
Pajak progresif diberlakukan sesuai dengan Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, salah satu tujuannya untuk menekan angka kemacetan lalu lintas.
Menurut Ariady, pajak progresif hanya dikenakan pada kendaraan bermotor roda empat, dan kendaraan roda dua diatas 500 CC.
Pansus pajak daerah, lanjutnya, masih mengkaji tentang prosedur kepemilikan kendaraan ke-2 keatas agar tidak diakali oleh konsumen dengan menggunakan nama yang berbeda maupun alamat yang berbeda, namun kepemilikan sama.
"Kalau dia menggunakan nama anggota keluarganya, tidak bisa karena alamat tidak boleh sama," jelasnya.
Anggota Fraksi PKS DPRD Sulsel ini menyebutkan, pajak progresif dimaksudkan untuk mendapatkan pajak lebih dari orang-orang kaya yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
(T.pso-099/M012)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
