Logo Header Antaranews Makassar

bapenda serukan pemanfaatan penurunan pajak progresif

Rabu, 7 Februari 2018 22:32 WIB
Image Print
Tautoto R (FOTO/Humas Pemprov Sulsel)

Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto TR mengimbau masyarakat memanfaatkan penurunan pajak kendaraan progresif yang berlaku sejak 1 Januari 2018.

"Pajak progresif kendaraan kedua hingga kelima telah turun sejak 1 Januari 2018, kami berharap hal ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu," kata Tautoto di Makassar, Rabu.

Ia menjelaskan, jika sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, sedangkan pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen.

Sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen.

"Hal ini kami harap cukup meringankan bagi masyarakat," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menghadirkan program terbaru yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah dapat dibayar enam bulan sebelum jatuh tempo.

"Pelanggan Samsat biasanya ada yang ingin membawa kendaraannya keluar Sulsel dalam waktu lama, sekarang mereka sudah dapat membayar PKB enam bulan sebelum jatuh tempo," jelas Toto.

Ia menambahkan, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pihaknya telah memberikan berbagai layanan yang memudahkan bagi masyarakat.

Selain pembayaran nontunai, kata dia, Bapenda Sulsel juga memiliki layanan samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

"Kami memberi berbagai kemudahan pembayaran, harapannya pembayaran dapat dilakukan tepat waktu karena pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan," pungkasnya.



Pewarta :
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026