
Satpol PP Pinrang Amankan Pasangan Selingkuh

Pinrang, Sulsel (ANTARA) - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat, mengamankan dua pasangan di luar nikah dalam sebuah razia yang digelar di sejumlah penginapan dan rumah kos-kosan.
Kedua pasangan di luar nikah tersebut didapati melakukan hal tidak sepantasnya, dan tidak mampu menunjukkan surat keterangan sebagai pasangan sah ketika diminta oleh petugas. Kedua pasangan tersebut digelandang ke Kantor Satpol PP setempat untuk diberi pembinaan.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja Drs Muhammad Rahman, MSi melalui Kasi PPNS Bakri kemarin mengatakan, operasi yang digelar itu sebagai salah satu upaya dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.
"Pasangan tersebut kami amankan, karena dinilai melanggar aturan, dan keduanya kita akan bina, agar tidak tidak mengulang perbuatan yang sama," jelasnya.
Menanggapi banyaknya warung makan yang beroperasi pada siang hari selama bulan puasa ini, ia mengatakan, pihaknya akan segera menertibkan, karena akan menganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, apalagi ada imbauan Bupati Pinrang terkait hal tersebut.
Dia mengatakan, semua pemilik warung yang beroperasi akan mendapat teguran karena dinilai tidak mematuhi surat imbauan tersebut.
"Kita akan tegur mereka agar tidak menjual sebelum pukul 16.00 sesuai surat imbauan Bupati, dan jika masih melanggar, maka pemilik akan kami tegur dan warungnya akan kami segel selama bulan puasa," katanya.
Menurut Bakri, meski surat tersebut hanya bersifat imbauan namun sifatnya mengikat, apalagi hanya bersifat temporer, hanya selama bulan Ramadhan saja.
"Non muslim saja menghargai orang yang sedang puasa, masa kita yang Muslim tidak menghargai mereka," tandasnya. (T.PSO-098/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
