
KAMMI Bagi Bunga di Hari Jilbab Internasional

Makassar (ANTARA News) - Puluhan aktivis perempuan di Makassar, Sabtu, melakukan aksi damai dalam rangka memperingati Hari Jilbab Internasional di Jalan Penghibur Makassar dengan memberikan seruan kepada perempuan untuk mengenakan jilbab dan membagikan bunga.
Para pengunjuk rasa yang membentangkan spanduk panjang mengecam tindakan penguasa di belahan dunia lainnya yang mengeluarkan pelarangan menutup aurat perempuan tersebut.
Koordinator aksi, Rezki Amalia mengatakan, jumlah muslim dunia saat ini sekitar 1,57 miliar atau sekitar 23 persen dari 6,8 miliar penduduk dunia.
Muslim dunia secara umum tak hanya minoritas secara jumlah, akan tetapi minoritas pula dalam kesempatan memperoleh hak dan kebebasan dalam menjalankan ketentuan agamanya.
Jilbab menjadi topik hangat muslim dunia seiring dengan banyaknya Negara dunia yang secara resmi membuat undang-undang larangan penggunaan jilbab.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2004, muslim dunia dikagetkan oleh Perancis yang meresmikan undang-undang pelarangan jilbab.
Undang-undang tersebut melarang penggunaan jilbab dan identitas keagamaan lainnya tidak hanya di dalam bangunan tertentu, akan tetapi di semua tempat umum termasuk di sekolah-sekolah publik.
Tahun yang sama di Jerman Utara berlaku larangan penggunaan penutup kepala atau jilbab untuk guru-guru sekolah publik. Pemerintah Kota Stuttgart merupakan yang pertama di Jerman yang menerapkan pelarangan jilbab dalam undang-undang pendidikannya.
Alasannya, pemakaian jilbab bertentangan dengan netralitas sekolah. Undang-undang pelarangan pemakaian jilbab bagi guru wanita di sekolah negeri di negara bagian Jerman Baden-Wurttemberg pun telah dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Tahun 2006 Inggris dan Belanda juga diramaikan oleh wacana pelarangan jilbab.
(T.KR-MH/B013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
