Logo Header Antaranews Makassar

KPU : DP4 Pillkada Makassar capai 1.048 juta orang

Kamis, 25 Juni 2020 20:03 WIB
Image Print
Suasana ujicoba pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih Pilkada Wali Kota di Makassar, Sulawesi Selatan. FOTO/HO/KPU Makassar.
Di masa pandemi ini, kami berusaha untuk menjaga pemilih pemula dengan intens melakukan pertemuan melalui media daring

Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima dari pemerintah untuk dimutakhirkan pada pelaksanaan Pilkada Wali Kota Makassar 9 Desember 2019, berjumlah 1.048.351 juta orang.

"Ada penambahan 6.030 orang dari data awal diterima Maret sebanyak 1.042.321 juta orang untuk dimutakhirkan," sebut Komisioner KPU Makassar Romi Harminto, Kamis.

Menurut dia, data tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dimulai Juli nanti.

"Sementara ini sedang berlangsung perekrutan PPDP, setelah itu kita serahkan untuk dilakukan coklit dengan mencocokkan apakah ada ganda atau tidak," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Makassar itu.

Ia menegaskan, PPDP yang direkrut tersebut ditekankan agar bekerja dengan serius dan teliti sehingga tidak ada pemilih ganda atau orang yang sudah meninggal yang masih terdaftar dalam DPT.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar data pemilih di Kota Makassar tidak lagi bermasalah dibanding pada data pilkada maupun pemilu lalu," katanya.

Mengenai dengan pendataan pemilih pemula di Kota Makassar, Romi menyatakan KPU akan lebih intens melalukan sosialisasi. Mengingat, sebelum pandemi COVID-19, KPU Makassar telah mendatangi sejumlah sekolah dengan memberikan arahan kepada pemilih pemula agar ikut andil dalam Pilkada 9 Desember 2020.

"Di masa pandemi ini, kami berusaha untuk menjaga pemilih pemula dengan intens melakukan pertemuan melalui media daring dan beberapa ide-ide kreatif lainnya," katanya.

Pada pengalaman Pilkada Makassar 2018, ungkap dia, masih banyak pemilih pemula tidak menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi. Sasaran penyelenggara saat ini diberikan edukasi untuk pemilih milenial di bawah 32 tahun.

"Tantangan kita tahun ini mereka (pemilih pemula) harus ikut berpartisipasi. Tapi kendalanya pemilih pemula yang berumur 17 tahun saat hari pencoblosan harus punya tanda perekaman e-KTP maupun Surat Keterangan atau Suket, karena bila tidak terdaftar maka tentu tidak mencoblos," tuturnya.

Sementara Komisioner KPU lainnya, Endang Sari mengemukakan, perekrutan PPDP yang akan bertugas melakukan pemutakhiran data mulai dibuka.

"Jumlah yang akan direkrut sebanyak 2.390 orang. Terkait rekrutmen PPDP, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169 tahun 2020," sebut Endang.

Untuk pembentukan tenaga PPDP, mulai dibuka pada 24 Juni-14 Juli 2020. Untuk jumlah PPDP, lanjut Endang, satu orang untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) dengan pemilih sampai dengan empat ratus orang, atau paling banyak dua orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari empat ratus orang.

Saat ini, jumlah TPS di Kota Makassar sebanyak 2.390 TPS setelah dilakukan penyesuaian dengan aturan protokol kesehatan satu TPS maksimal 400 pemilih sesuai dengan aturan PKPU nomor 5 tahun 2020. TPS tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 2.099 TPS

Adapun secara umum, persyaratan PPDP adalah tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin bagi pegawai, independen dan tidak berpihak, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Sedangkan honor yang bakal diterima PPDP, dari usulan anggaran yang diajukan, satu petugas mendapat Rp1 juta. Dengan masa kerja sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, mulai 15 Juli-13 Agustus 2020.



Pewarta :
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026