Makassar (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar memperkuat layanan daring untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat sejak pandemi COVID-19.
Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar Andi Bukti Djufri di Makassar, Kamis, mengatakan pihaknya dituntut berinovasi agar layanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan secara optimal.
"Jadi sekarang ini, masyarakat lebih banyak yang menggunakan layanan daring dibandingkan datang langsung ke kantor kami," ujarnya.
Masyarakat yang ingin mengurus izin, kata dia, dapat mengakses melalui website www.dpmptsp-bintang5.makassar.go.id untuk melakukan pendaftaran dan mengunggah persyaratan sesuai dengan ketentuan.
"Saya lihat masyarakat yang datang mengurus langsung, karena mereka belum memahami teknologi. Makanya jumlahnya lebih sedikit di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.
Dia menjelaskan layanan secara langsung atau tatap muka juga tetap dilakukan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menjaga jarak, cuci tangan, dan menggunakan masker.
Selain menyediakan layanan daring, pihaknya juga memberikan kemudahan terkait dengan perizinan kesehatan yang akan dipermudah dan dipercepat seperti izin perawat dan izin rumah sakit.
Berita Terkait
Empat pelaku pengeroyokan anggota Polri di Makassar dibekuk
Selasa, 19 Maret 2024 19:19 Wib
Basarnas tambah tiga hari pencarian korban Kapal Yuiee Jaya II tenggelam
Selasa, 19 Maret 2024 17:10 Wib
Seorang korban kapal Yuiee Jaya II ditemukan telah meninggal dunia
Selasa, 19 Maret 2024 3:17 Wib
Ketua KONI Makassar: Kejari memanggil untuk klarifikasi dana hibah
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib
Operasi SAR diperpanjang setelah penemuan jasad korban Kapal Yuiee Jaya 2
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib
BBPOM -Pemkot Makassar intensifkan pengawasan obat dan makanan selama Ramadhan
Senin, 18 Maret 2024 22:17 Wib
Pemkot Makassar menyiapkan 2 ton beras saat gerakan pangan murah
Senin, 18 Maret 2024 22:13 Wib
Kejari Makassar selidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Senin, 18 Maret 2024 22:10 Wib