
Banyak Caleg Belum Paham UU Pemilu

Gowa, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai masih banyak calon anggota legislatif (caleg) pengurus parpol maupun tim sukses belum memahami penerapan aturan Undang-Undang Pemilu.
"Masih banyak caleg, pengurus partai dan tim sukses belum memahami UU Pemilu seperti UU Nomor 10/200," ujar anggota Panwaslu Pallangga, Arief Budiman, Jumat.
Menurutnya, banyaknya caleg yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan alat peraga berupa baliho, atribut, stiker dan bendera di tempat yang dilarang sebagai bukti jika para caleg, pengurus parpol dan tim sukses tidak memahami UU Pemilu.
Karena itu, dirinya mengharapkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) segera melakukan sosialisasi agar pelanggaran tidak bertambah banyak lagi.
Ketua Panwaslu Pallangga, Muhammad Imran mengatakan, "Kita hanya melakukan penertiban saja. Namun, sebaiknya, caleg atau tim sukses yang harus memindahkan bila tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan".
"Penertiban ini sesuai dengan UU Pemilu. Umumnya para caleg maupun tim memindahkan atau membongkar sendiri baliho yang dipasang bila tidak sesuai aturan yang berlaku seperti dipasang di tempat ibadah, kantor pemerintah maupun sarana pendidikan,"jelasnya.
Menurutnya, pemasangan baliho dan atribut peraga lainnya harus sesuai dengan aturan seperti penentuan tata letak atribut tersebut. Pemasangan itu harus berjarak minimal 100 meter dari kantor pemerintahan, tempat ibadah maupun sarana pendidikan lainnya.
"Bagi yang mengetahui aturan main dari UU Pemilu namun tetap tidak mengindahkan aturan tersebut akan diberikan kesempatan untuk memindahkannya dan jika tidak diindahkan pula akan diberikan sanksi yang cukup tegas," katanya.
Penertiban yang dilakukan Panwaslu itu juga menyikapi surat edaran Bupati Gowa Nomor :451/181/BKB/2008 dengan masa pelaksanaan kampanye dan sosialisasi caleg peserta Pemilu 2009 di Kabupaten Gowa.
Khususnya dalam hal pemasangan atribut, baliho, bendera dan semacamnya, diharapkan mengikuti kaidah yang telah diatur dalam Pasal 84 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu maupun kaidah lokal yang berkait aspek lingkungan, kebersihan dan aspek pelestarian situs budaya.
Ini dimaksudkan untuk menjaga kebersihan, kenyamanan dan keindahan Kota Sungguminasa, maka disampaikan kepada para pimpinan Parpol, caleg untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah.
Seperti, tempat ibadah, sarana pendidikan, pohon pelindung/penghijauan kota dan situs budaya sebagai tempat menempel, memasang tanda gambar atau atribut caleg peserta Pemilu.
(T.PK-MH/Z002)
