Logo Header Antaranews Makassar

Pajak Progresif Sulsel 5,5 Persen

Sabtu, 23 Oktober 2010 01:28 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Panitia khusus peraturan daerah tentang pajak daerah Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Selatan memutuskan, tarif pajak kendaraan bermotor dengan kepemilikan dan nama serta alamat sama dikenakan pajak progresif maksimal 5,5 persen.

Keputusan penting tersebut diambil pansus saat rapat finalisasi perda pajak di Makassar, Jumat, dengan menambahkan satu poin untuk pajak progresif yakni untuk kendaraan kepemilikan ke-5 keatas.

Sedang untuk kendaraan kepemilikan ke-4 dikenakan pajak progresif 4,5 persen, kendaraan ke-3 dibebankan pajak 3,5 persen, serta kepemilikan ke-2 sebesar 2,5 persen.

"Perda pajak ini sudah selesai, tinggal dilaporkan ke pimpinan untuk ditetapkan dalam paripurna," kata Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Sulsel Bukhari Kahar Muzakkar.

Rapat finalisasi pansus juga menyetujui, pajak progresif dikenakan pada kendaraan yang dibeli mulai 2011, namun penarikan tarifnya baru dilaksanakan 2012 dengan pertimbangan dibutuhkan satu tahun untuk sosialisasi dan perbaikan data base kendaraan.

Anggota Pansus, Ariady Arsal, mengemukakan pajak progresif diberlakukan sesuai dengan Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, dengan tujuannya mengurangi jumlah kendaraan.

Pajak progresif, lanjutnya, hanya dikenakan pada kendaraan bermotor roda empat, dan kendaraan roda dua diatas 500 CC.

Anggota Fraksi PKS DPRD Sulsel ini menambahkan, pajak progresif dimaksudkan untuk mendapatkan pajak lebih dari orang-orang kaya yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
(T.pso-099/M012)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026