
Pembakaran dan Perusakan di Gowa Dikategorikan Teror

Sungguminasa, Sulsel (ANTARA News) - Kepala Kepolsian Daerah (Polda) Sulselbar, Irjen Pol Johny Wainal Usman menyatakan, rentetan aksi pembakaran dan perusakan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan selama tiga bulan dikategorikan aksi teror.
"Kalau sudah meresahkan masyarakat itu sudah masuk kategori teror dan ini tidak boleh didiamkan, makanya polisi sudah melakukan penyelidikan," kata Kapolda di Sungguminasa, Gowa, Sabtu.
Ia mengatakan, sejumlah sasaran perusakan dan pembakaran seperti fasilitas negara, organisasi dan pribadi. Aksi pembakaran dan perusakan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
Karena itu, pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus tersebut dan jika situasinya semakin tidak kondusif, tindakan tegaspun akan ditempuh termasuk perintah tembak di tempat.
"Kalau penembakan di tempat, itu harus melihat situasi dan kondisi. Jika situasinya sudah tidak terkendali dan massa semakin brutal, tembak di tempat bisa dilakukan, tetapi situasinya hingga saat ini sudah mulai kondusif," ujarnya.
Mengenai penanganan kasus pembakaran dan perusakan itu, pihaknya mempercayakan kasus tersebut kepada Polresta Gowa.
Dia mengaku, polisi di Kabupaten Gowa dapat bekerja profesional dalam mengungkap kasus-kasus yang terjadi secara berentetan, apalagi satu kasus perusakan kantor DPRD Gowa sudah ada dua tersangka yang sudah cukup bukti dan dilimpahkan ke Kejari Gowa.
"Saya yakin, anggota di Polresta Gowa itu profesional dan dapat bekerja secara maksimal. Apalagi sudah ada kasus perusakan kantor DPRD yang dilimpahkan ke Kejari Gowa," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat Gowa untuk membantu pihak kepolisian dalam menciptakan suasana yang kondusif di Kabupaten Gowa.
"Mengenai pengamanan dan suasana yang kondusif di Gowa, saya serahkan ke Polres Gowa. Masyarakat juga diminta untuk tidak terpancing dan bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif," pintanya. (T.KR-MH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
