Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Indonesia, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI 571 Selat Malaka.
"Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, TB Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Ia memaparkan penangkapan itu terjadi pada 10 November 2020 pada koordinat 03°10, 325' Lintang Utara (LU) - 100°30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615' LU - 100°37,008' BT.
Kedua kapal berbendera Malaysia itu, ujar dia, yakni KM. SLFA 5223 KM. PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh 3 dan 4 awak kapal.
"Waktu kami cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," urainya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Dirjen KKP menyatakan kedua kapal itu digiring ke Stasiun PSDKP Belawan.
Disebutkan, kedua Nakhoda kapal ikan asing ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita," ucapnya.
Sementara itu Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa jajarannya selalu waspada di lapangan.
"Penangkapan pencuri ikan pada saat momen peringatan Hari Pahlawan ini menunjukkan kesiapsiagaan Ditjen PSDKP yang tidak pernah kendur," ucapnya,
KKP, tegas dia, akan selalu mengantisipasi modus operandi para pencuri ikan yang acap kali memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan.
Ia juga menyoroti masih maraknya modus penangkapan ikan ilegal oleh kapal Ilegal berbendera Malaysia yang mempekerjakan nelayan Indonesia.
"Kami terus mengimbau nelayan Indonesia dapat memanfaatkan berbagai kemudahan akses permodalan yang diberikan oleh KKP," katanya.
Total 80 kapal ikan telah ditangkap pada KKP era Menteri Kelautan dan Perikanan dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).
Kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 17 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.
Berita Terkait
Program tebar benih ikan Pj Gubernur Sulsel membantu ekonomi warga
Minggu, 7 April 2024 2:14 Wib
Wali Kota Makassar lepas puluhan ribu benih ikan air tawar di waduk Nipa-nipa
Jumat, 5 April 2024 22:10 Wib
Pj Gubernur Sulsel tebar 10 ribu benih ikan di Kolam Nipa-nipa Maros
Jumat, 5 April 2024 20:55 Wib
Pj Gubernur Sulsel ajak masyarakat rawat Bendungan Bili-bili di Gowa
Jumat, 5 April 2024 10:34 Wib
Polda Sulsel ungkap "ilegal fishing" libatkan sembilan tersangka
Kamis, 4 April 2024 2:10 Wib
Pj Gubernur Sulsel dorong Kabupaten Wajo jadi pusat ikan air tawar
Selasa, 2 April 2024 19:17 Wib
Cara memilih makanan berbuka puasa dan sahur agar tetap sehat selama Ramadhan
Senin, 25 Maret 2024 9:56 Wib
Pemprov Sulsel berikan 200 ribu bibit ikan ke Kabupaten Barru
Sabtu, 23 Maret 2024 8:11 Wib