
Pendapatan APBD-P Mamuju Bertambah Rp39 Miliar

Mamuju (ANTARA News) - Pendapatan dalam struktur rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan belanja daerah perubahan atau APBD-P Kabupaten Mamuju tahun 2010, bertambah sekitar Rp39 miliar.
Anggota fraksi persaudaraan DPRD Mamuju, Lalu Syamsul Rijal, dalam pemandangan umumnya terhadap Ranperda APBD-P Mamuju tahun 2010, di Mamuju, Jumat, mengatakan , pendapatan APBD pokok Mamuju tahun 2010 sekitar Rp527 miliar.
"Kemudian bertambah menjadi sekitar Rp567 miliar dalam struktur ranperda APBD-P Mamuju tahun 2010 atau bertambah sekitar Rp39 miliar," kata dia.
Menurut dia, bertambahnya pendapatan dalam APBD-P Mamuju tahun 2010 sekitar Rp39 miliar karena adanya Peraturan Mentri Keuangan (PMK) terkait dana dekonsentrasi fiskal yang dituangkan dalam APBD tahun 2010.
"Dana dekonsentrasi itu tidak sempat dimasukkan dalam APBD pokok Mamuju tahun 2010 tetapi dimasukkan dalam APBD-P Mamuju tahun 2010 sehingga APBD-P Mamuju tahun 2010 mengalami pertambahan sekitar Rp39 miliar atau menjadi sekitar Rp567 miliar,"katanya.
Menurut dia, dana dekonstrasi dari PMK yang dimasukkan dalam APBD-P Mamuju tersebut akan dituangkan untuk pembangunan dan rehabilitasi infrasturuktur di Kabupaten Mamuju.
Selain itu , kata dia, juga untuk membayarkan tunjangan guru dan sertifikasi guru serta untuk anggaran kesejahteraan guru lainnya di Mamuju yang belum dibayarkan sejak tahun 2010 ini.
Lalu mengatakan, sementara belanja dalam APBD-P Mamuju tahun 2010 sekitar Rp558 miliar setelah terjadi penambahan sekitar Rp28 miiar dari APBD pokok Mamuju tahun 2010 sekitar Rp529 miliar.
Sedangkan penerimaan pembiayaan dalam APBD pokok tahun 2010 sekitar Rp71 miliar dan setelah APBD-P menjadi Rp59 miliar atau berkurang sekitar Rp11 miliar kemudian pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar 70 miliar dalam APBD pokok setelah APBD-P menjadi sekitar Rp69 miliar.
Menurut dia, struktur renperda APBD-P Mamuju tahun 2010 ini telah disepakati lima fraksi di DPRD Mamuju untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).(T.KR-MFH/Y006)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
