Logo Header Antaranews Makassar

Bantuan Hukum Program Wali Kota Diusulkan di Kelurahan

Jumat, 7 Januari 2011 21:36 WIB
Image Print

Makassar, (ANTARA News) - Program bantuan hukum Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin-Supomo Guntur pada saat kampanye 2008 akan diusulkan di tiap kelurahan.

"Semakin tahun semakin menurun warga yang meminta pelayanan bantuan hukum gratis ini. Makanya kita akan usulkan di tiap kelurahan saja," ujar Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Makassar Takdir salam di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, peraturan Wali Kota tentang Bantuan Hukum Gratis saat ini hanya dilayani dibagian hukum saja.

Sementara tidak seluruh masyarakat mengetahui sekretariat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini. Rencananya layanan bantuan hukum gratis akan di tempatkan dikeluarahan.

Kelurahan akan menginventrarisir laporan masyarkat untuk selanjutnya diproses di Bagian Hukum Pemkot Makassar.

Langkah ini ditempuh agar masyarkat lebih dekat dengan pusat layanan bantuan hukum. Dalam waktu dekat, sekretariat bantuan hukum akan membuat draft revisi perwali tentang bantuan hukum gratis.

Diharapkan perwali dapat terbit pertengahan tahun.

Sejak program Bantuan Hukum gratis ini diluncurkan September 2009, jumlah masyarakat yang dilayani cenderung menurun.

Diawal peluncuran bantuan hukum ini, masyarakat yang bermohon mencapai 10 orang atau 10 berkas. Sementara pada 2010 hanya sekitar tiga kasus yang ditanganinya terdiri dari dua Kasus pidana dan 1 kasus perdata.

Pemkot berharap tahun ini pasca direvisinya perwali tersebut, bantuan hukum gratis akan semakin meningkat.

Pemkot juga telah menyiapkan anggaran program ini yang ditopang dari dana bantuan sosial dalam APBD Makassar. Untuk kasus perdata bantuan dipatok sebesar Rp7 juta dan pidana sebesar Rp5 juta. (T.KR-MH//E001)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026