Logo Header Antaranews Makassar

PAD Bocor, DPRD Mamuju Hearing Perusahaan Sawit

Selasa, 18 Januari 2011 20:33 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) pada Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, membuat sejumlah anggota DPRD berang dan akan melakukan hearing terhadap dua perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Mamuju .

Saiful Mukhlis, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Mamuju di Mamuju, Selasa, mengatakan, salah satu upaya untuk mengungkap terjadinya dugaan kebocoran PAD pada Disbun, baik pembayaran retribusi, pajak maupun sumbangan pihak ketiga maka secara kelembagaan dewan akan melakukan hearing terhadap dua perusahaan sawit yakni PT Unggul Surya Lestari dan PT Manakarra Unggul Lestari (MUL).

"Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang dua perusahaan itu untuk mempertanyakan seperti apa kontribusi keduanya terhadap daerah ini," katanya.

Ia mengatakan, hadirnya dua perusahaan sawit ini sangat penting guna memastikan apakah memang perusahaan ini yang tidak taat membayar pajak atau pemerintah yang justeru menyalahgunakan hasil pendapatan tersebut.

"Sampai saat ini kita anggap telah terjadi kebocoran pendapatan daerah yang muaranya adalah indikasi korupsi pada sektor pendapatan hasil perkebunan kelapa sawit. Apakah perusahaan yang tidak taat pada aturan atau justeru pemerintah sendiri yang tidak beres mengelola hasil pendapatan pajak atau sumbangan pihak ketiga atas hasil tanaman sawit ini," papar Saiful Mukhlis yang juga salah satu politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dia menuturkan, indikasi terjadinya kebocoran penyerapan pendapatan tersebut, kata Saiful, karena beberapa sektor pajak, retribusi maupun sumbangan pihak ketiga yang seharusnya masuk ke kas daerah yang diperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah tapi ternyata hanya pendapatan angan-angan atau hanya mimpi buruk.

Sebelumnya, anggota DPRD Mamuju, Syahid Bc mengatakan, perusahaan yang melakukan investasi di Mamuju seperti PT Surya Argo Lestari dan PT Manakarra Unggul Lestari (MUL) yang mengelola tanaman sawit hingga kini belum jelas kontribusinya terhadap daerah bahkan ada kesan terjadinya kebocoran.

"Kehadiran dua perusahaan yang menangani kelapa sawit di Mamuju ini tidak jelas kontribusinya, khususnya PT MUL yang sama sekali belum memberikan sumbangan pendapatan untuk daerah," ujarnya.

Syahid menuturkan, kontribusi yang diberikan PT Surya Lestari pun patut dipertanyakan karena tidak mengindahkan peraturan daerah (perda) tentang pajak CPO kelapa sawit sekitar Rp5 rupiah/kilogram.

"PT Surya Lestari hanya memberikan sekitar Rp1 rupiah/kilogram sehingga kita kehilangan Rp4 rupiah/kilogram. Jika diakumulasi maka Pemkab Mamuju kehilangan pendapatan sekitar Rp400 juta/tahun dari seharusnya kontribusi PT Surya Lestari. Ini belum termasuk sektor pendapatan dari bidang lainnya," paparnya.

Ia mengemukakan, kondisi seperti ini harus segera disikapi secara bijaksana sehingga perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mamuju taat membayar pajak terhadap daerah ini untuk pelaksanaan pembangunan di daerah.

Maka dari itu, kata dia, untuk mengungkap adanya dugaan mafia pajak tersebut dewan meminta dilakukan moratorium dengan pihak perusahaan sawit hingga ada kejelasan yang pasti.

"Anggapan adanya mafia pajak di lingkup Pemkab Mamuju ini masih sebatas dugaan karena pihak perusahaan pun belum dimintai keterangan terkait kontribusi mereka terhadap daerah," ucapnya. (T.KR-ACO/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026