Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan segera memblokir situs Tiktokcash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu.
Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".
Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.
Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.
Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.
Kepada ANTARA, pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine.
TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.
Berita Terkait
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk mendapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:59 Wib
Kreator Affiliate Wenny bangun karir dari rumah lewat TikTok
Sabtu, 20 April 2024 7:21 Wib
Hari ke-39 kampanye : Bahas beasiswa LN hingga live TikTok
Sabtu, 6 Januari 2024 8:20 Wib
Transformasi ekonomi UMKM yang terusik predatory pricing
Jumat, 15 Desember 2023 8:42 Wib
Mendag berikan waktu 4 bulan uji coba sinergi TikTok Shop dengan Tokopedia
Selasa, 12 Desember 2023 14:51 Wib
Kemendag luruskan Tiktok Shop tidak ditutup tapi ditata kembali
Jumat, 24 November 2023 12:40 Wib
Mendag mengajak pedagang Pasar Tanah Abang masuk platform e-commerce
Selasa, 10 Oktober 2023 14:29 Wib
Menparekraf : Penutupan platform TikTok Shop melindungi produk UMKM Indonesia
Senin, 9 Oktober 2023 5:55 Wib