
Pemprov Sulsel Hapus Aset BPMDK Rp120 Juta

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menghapus aset berupa tiga aula mini kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Sulsel senilai Rp120 juta di Jalan Landak Baru, Makassar.
Staf BPMDK Sulsel Sentot, pada rapat kerja Komisi A DPRD Sulsel di Makassar, Selasa, mengemukakan tiga aula dengan luas masing-masing 51 meter persegi harus diratakan dengan tanah karena usianya sudah 20-30 tahun.
"Kondisinya sudah rapuh dan sumpek. Kami akan jadikan kantor itu kawasan hijau sekaligus lapangan upacara dan areal parkir," ucapnya.
Ia mengemukakan, salah satu aula tersebut saat ini kosong, dua lainnya untuk sementara ditempati Satuan Kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat dan persatuan darma wanita BPMDK Sulsel.
BPMDK, lanjutnya, juga memiliki perencanaan jangka panjang pelebaran aula induk yang tidak dibongkar, untuk dijadikan pusat pelatihan aparat BPMDK dari kabupaten/kota se Sulsel dan Indonesia Timur.
Sementara Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel, Mustari Soba, mengemukakan pembongkaran tiga aula tersebut, sebelumnya sudah diteliti Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) setempat.
"Kami sudah bersurat ke gubernur tentang rencana penghapusan aset ini. Sesuai dengan mekanisme dan juga meminta persetujuan DPRD," ucapnya.
Ia menjelaskan, puing dan limbah hasil pembongkaran aula nantinya akan dilelang mulai dari angka Rp8 juta yang hasilnya akan masuk dalam kas daerah.
Sebelumnya Biro Aset melelang puing hasil pembongkaran bangunan milik Dinas Perindustrian dan Peridagangan (Disperindag) Sulsel dibuka dengan angka Rp300 juta dan berhasil laku Rp800 juta.
Anggota Komisi A DPRD Sulsel, Dody Amiruddin meminta kepada BPMDK agar membuat perencanaan yang matang dengan memperhatikan estetika, apabila membangun atau melakukan pelebaran aula.
Ia juga meminta agar setiap pelepasan aset maupun pengadaan aset baru, tercatatat secara rinci dan jelas dalam neraca daerah. Pemprov Sulsel saat ini memiliki nilai aset Rp9 triliun lebih.
(T.KR-AAT/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
