Logo Header Antaranews Makassar

Sulsel Rancang 12 Prolegda 2011

Selasa, 15 Februari 2011 20:28 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan merancang 12 Program Legislasi Daerah yang akan dituntaskan menjadi peraturan daerah di 2011.

Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Sulsel, Muh Taufiq Zainuddin di Makassar, Selasa, mengatakan, empat dari rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut akan dibahas dalam setiap triwulan.

Delapan dari Prolegda tersebut diusulkan eksekutif antara lain ranperda tentang, retribusi jasa umum, ranperda retribusi jasa usaha, dan ranperda retribusi izin tertentu. Tiga ranperda ini diprogramkan Dinas Pendapatan Daerah.

Selanjutnya, ranperda perubahan atas perda tentang kelembagaan daerah, ranperda sistem kesehatan provinsi, ranperda perusahaan daerah, ranperda Penyidik PNS, dan ranperda tuntutan ganti rugi daerah.

Sementara, empat ranperda inisiatif DPRD meliputi, ranperda pengaturan TV kabel, ranperda pengendalian muatan jalan, ranperda perlindungan sumber daya alam, dan ranperda pertambangan.

Secara keseluruhan dalam rancangan, terdapat 15 Prolegda Sulsel 2011 yang terdiri atas delapan usul eksekutif, empat inisiatif DPRD, ditambah tiga ranperda rutin yang meliputi APBD pokok 2012, APBD perubahan 2011, dan laporan pertanggungjawaban APBD 2010.

Tiga ranperda tentang retribusi, dan ranperda inisiatif tentang pengendalian muatan jalan adalah pengganti dari tiga retribusi, jembatan timbang, jasa ketatausahaan, penyelenggaraan perizinan tertentu yang memaksa Sulsel kehilangan pendapatan sekitar Rp15 miliar.

Badan Legislasi DPRD Sulsel merencanakan, empat ranperda tuntas Maret-April, empat tuntas selama Agustus-Oktober, empat ranperda selesai September-Desember, empat ranperda menyeberang ke 2012 seperti tiga ranperda 2010 yang menyeberang ke 2011 dan baru akan ditetapkan minggu ke tiga Februari 2012.

Sebelumnya, Sekretariat DPRD Sulsel, mengatakan anggaran Prolegda sama dengan anggaran di 2010. Artinya Sekretariat DPRD mengalokasikan anggaran sekitar Rp9 miliar untuk membiayai panitia khusus (pansus) pembahasan 15 Prolegda 2010.

Setiap pansus yang membahas perda Non APBD dianggarkan sekitar Rp400 - Rp500 juta. Khusus untuk setiap pansus perda APBD dianggarkan masing-masing dianggarkan Rp1,2 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk studi banding dan biaya makan-minum selama rapat pembahasan perda. (T.KR-AAT/S016)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026