Logo Header Antaranews Makassar

Kejari Mamuju Lelang 100 Batang Kayu Eboni

Rabu, 30 Maret 2011 13:31 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat melelang sebanyak 100 batang kayu eboni hasil tangkapan polisi dan telah menjalani proses hukum di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Mamuju.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju, Lakamis di Mamuju, Rabu, mengatakan, Kejari Mamuju telah melelang sebanyak 100 batang kayu eboni yang sebelumnya ditangkap polisi dan telah menjalani proses hukum di Kejari dan pengadilan Mamuju.

Ia mengatakan, kayu eboni itu disita aparat hukum dari pemiliknya yang mengambil kayu eboni itu di hutan Mamuju, pelakunya sudah divonis di pengadilan Negeri Mamuju sejak tahun 2010 lalu, dan diberikan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya yakni mengambil kayu eboni secara ilegal yang dilindungi negara.

Menurut dia, kayu eboni yang dilelang itu telah dimenangkan salah seorang pengusaha di Mamuju dan sudah diambilnya untuk dimanfaatakan sebagai milik dengan harga lelang sekitar Rp100 juta.

Lakamis mengatakan, hasil harga lelang kayu eboni tersebut telah dimasukkan Kejari Mamuju kedalam kas negara untuk selanjutnya dimanfaatkan.

Ia mengatakan, praktek ilegal loging di Mamuju yang sudah ditangani Kejari Mamuju dianggap cukup banyak karena setiap tahun kejari Mamuju menangani kasus ilegal loging sehingga setiap tahun juga Kejari Mamuju melakukan lelang kayu eboni.

"Masih banyak pemain lama praktek ilegal loging di Mamuju yang merupakan residivis karena meski dijatuhi hukuman tetapi sering mengambil kayu eboni di hutan dengan cara melakukan pembalakan liar di hutan Mamuju untuk mereka mengambil kayu eboni karena kayu itu sangat berharga karena memiliki nilai jual tinggi ketika diperdagangkan meski dilarang negara," katanya.

Namun, ia mengatakan, aparat hukum di Mamuju akan terus bekerja keras dan saling koordinasi untuk mengawasi dan mencegah agar praktek ilegal loging yang dapat merugikan negara dapat diminimalisir serta pelakunya ditangkap untuk dapat diproses menurut hukum yang berlaku.
(T.KR-MFH/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026