
Pembangunan PLTA Karama Minta Dihentikan

Mamuju (ANTARA News) - Pembangunan PLTA Karama di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diminta untuk segera dihentikan karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Direktur Eksekutif Lembaga Investigasi Konflik Agraria dan Hak Azasi Manusia (Likaham) Sulbar, Syarifuddin AS, di Mamuju, Senin, mengatakan, PLTA Karama Kecamatan Bonehau yang akan dibangun dengan daya sekitar 600 megawatt oleh Investor China diduga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Menurut dia, investor China yang akan membangun PLTA Karama dengan anggaran sekitar Rp12 triliun melalui persetujuan Pemerintah Provinsi Sulbar belum pernah melakukan sosialisasi Amdal kepada masyarakat dan pemerintah di Kecamatan Bonehau.
"Sejumlah stakeholder di Kecamatan Bonehau mengakui belum pernah mengikuti sosialisasi Amdal yang dilaksanakan pemerintah di Sulbar maupun investor China, mengenai dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan dari proyek PLTA tersebut,"katanya.
Oleh karena itu, ia meminta pembangunan tersebut dihentikan sebelum dokumen Amdal proyek tersebut disosialisasikan kepada masyarakat, jangan sampai proyek tersebut dilaksanakan tanpa adanya dokumen Amdal.
"Kalau proyek itu dilaksanakan tanpa Amdal, maka masyarakat akan menjadi korban karena akan menjadi korban dampak lingkungan dari proyek tersebut," katanya.
Ia meminta pemerintah di Sulbar jangan hanya menuruti keinginan investor China tersebut untuk menanamkan investasi dengan mengesampingkan masyarakat yang ada di Sulbar. Pembangunan itu penting tapi jangan sampai merugikan masyarakat.
Menurut dia, salah satu bentuk dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari proyek PLTA Karama adalah sekitar 9.000 jiwa masyarakat di Kecamatan Bonehau yang bermukim disekitar sungai Karama akan direlokasi. Hal itu sudah disampaikan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh.
"Akan direlokasinya masyarakat Kecamatan Bonehau dari tempat mereka hidup selama bertahun tahun menunjukkan Amdal dari proyek PLTA Karama benar benar tidak ada. Kalau memang investor China dan Pemprov Sulbar mengklaim PLTA Karama telah memiliki Amdal, maka mestinya niat untuk menggusur masyarakat dari pemukimannya tidak serta merta disampaikan kepada masyarakat untuk membangun PLTA tersebut," katanya.
Untuk merelokasi masyarakat butuh mengkaji dampak ekonomi sosial budaya masyarakat lebih mendalam karena masyarakat Kecamatan Bonehau adalah masyarakat adat yang memiliki budaya kehidupan sosial ekonomi sejak lama.
"Memindahkan masyarakat di Kecamatan Bonehau bukan solusi terbaik bagi masyarakat karena akan membuat masyarakat kehilangan kearifan lokalnya. Kalau itu dipaksakan pemerintah di Sulbar karena adanya keinginan investor China maka pemerintah di Sulbar akan melanggar hak azasi manusia," katanya. (T.KR-MFH/A027)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
