
Sulsel Rancang Pelayanan Satu Pintu

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merancang peraturan daerah Kelembagaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dalam sidang paripurna DPRD di Makassar, Senin, mengatakan, PPTSP adalah alternatif perbaikan kualitas pelayanan lebih sederhana, cepat, dan murah yang diselenggarakan melalui pelayanan terpadu.
"Dalam PPTSP keseluruhan proses pelayanan dari awal sampai akhir dilayani dalam satu tempat. Masyarakat cukup mendatangi satu tempat saja," katanya menjelaskan esensi dari ranperda perubahan atas perda Sulsel tentang Infektorat, Bappeda, lembaga tekhnis daerah, dan lembaga lain.
Nantinya setelah ranperda ini ditetapkan menjadi perda, maka kondisi pelayanan perizinan dan penerbitan rekomendasi yang selama ini masih tersebar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan disatukan penyelenggaraannya dalam wadah PPTSP.
Syahrul mengemukakan, keunggulan lain pelayanan PPTSP adalah masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai prosedur, waktu, dan biaya pemohon atau pelaku usaha dalam satu tahap.
Melalui penyederhanaan tahapan tersebut, diharapkan akan meningkatkan transfaransi prosedur untuk memulai usaha. Disamping meningkatkan kepastian hukum dan akuntabilitas pelayanan.
Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2008 tersebut juga, mengatur tentang pembentukan RSUD Haji menjadi SKPD. Selama ini RSUD Haji adalah Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan.
Peningkatan status RSUD Haji dari tipe C menjadi tipe B salah satu pertimbangannya, disamping mendorong RS ini menuju RS yang menerapkan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai amanat Undang Undang.
Penguatan struktur juga akan berdampak pada peningkatan jumlah kunjungan, pelayanan akan lebih bagus karena dilakukan secara mandiri, serta pengembangan sarana dan prasarana RSUD Haji akan lebih cepat.
Ranperda ini juga mengatur tentang penataan Organisasi Satpol PP berdasarkan PP nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang selama ini diatur dalam PP nomor 32 tahun 2004 yang tidak berlaku lagi.
Dengan penyesuaian tersebut, juga mengatur jabatan Komandan Satpol PP Pemprov Sulsel dari eselon II b menjadi eselon II a, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi menjadi eselon IV a.
(T.KR-AAT/S019)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
