Logo Header Antaranews Makassar

Pengusaha Restoran Tunggak Pajak Miliaran Rupiah

Selasa, 12 April 2011 21:00 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Kota Makassar menyatakan kurang maksimalnya pencapaian Pendapatan Asli Daerah karena masih seringnya pengusaha restoran menunggak pajak sekitar Rp3,6 miliar per tahun.

"Sumber PAD dari retribusi pajak restoran dan rumah makan sebesar Rp3,6 miliar sering tertunggak," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Makassar Sabir L Ondo di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, khususnya pajak restoran dan pajak parkir, diharapkan tidak lagi terjadi runggakan pada Tahun Anggaran (TA) 2011.

Dengan terbitnya perda yang baru ini, Dispenda berharap para pengusaha restoran taat menjalankan kewajibannya.

Ia menargetkan pendapatan pajak dari restoran dan rumah makan Rp3,6 miliar di akhir 2011. Karena pada 2010, Dispenda hanya mengumpulkan Rp3,3 miliar dari usaha makan dan minum tersebut.

"Semoga akhir tahun ini kita bisa meraih target yakni Rp3,6 miliar dan semoga saja pengalaman buruk pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang lagi," katanya.

Ia menuturkan, pajak restoran tidak akan mengalami kenaikan dan tetap berada pada kisaran 10 persen seperti tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan justru hanya terjadi pada pajak parkir yang dari 10 persen menjadi 20 persen.

Selain itu, penunggak pajak akan dikenakan denda dua persen dari jumlah tunggakan tiap bulan.

Shabir juga berharap konsumen di restoran untuk senantiasa meminta tagihan kepada kasir saat melakukan pembayaran. Dengan kelengkapan administrasi seperti ini, diharapkan pajak yang dibayar pengusaha bisa dipertanggungjawabkan. (T.KR-MH/H-KWR)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026