Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas laporan hasil keuangan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 dan bertekad meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setahun berikutnya.
Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi di Makassar, Jumat, mengatakan, LHP dari BPK Perwakilan Sulsel sudah diterima dan segera ditindaklanjuti atas rekomendasi tersebut.
"Pertemuan ini membahas langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti penyelesaian hasil temuan LHP Kota Makassar oleh BPK RI," ujarnya.
Fatmawati mengatakan, dalam pertemuan itu, langkah-langkah telah diambil oleh inspektorat berdasarkan hasil LHP dari BPK yang merekomendasi Inspektorat untuk turun kembali melakukan mengaudit.
"Jadi hasil tindaklanjut LHP sudah ada beberapa keputusan yang sudah berjalan termasuk kinerja, juga ada rekomendasi BPK menurunkan inspektorat untuk lebih memperdalam pokok permasalahan di SKPD yang bersangkutan dan kita diberi waktu 60 hari untuk menuntaskannya," katanya.
Meskipun dirinya tidak mau menyebutkan temuan-temuan dari BPK itu, ia tetap menekankan agar segera membenahi temuan LHP tersebut.
Fatmawati juga menargetkan untuk bisa kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Tahun Anggaran (TA) 2021.
Dia mengaku optimistis di tahun depan akan meraih predikat WTP tersebut, apalagi Pemerintah Kota Makassar sudah punya pengalaman meraih WTP tersebut.
"Yang jelas kita tidak mau lagi, kita tidak dapat WTP tahun depan. Jadi yang ada sekarang merupakan pekerjaam rumah, kalau ada kerugian negara di dalamnya kita harus kembalikan," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi bertekad menjadikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 sebagai modal meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.
"Kita sudah terima LHP atas LKPD Makassar tahun 2020 yang oleh BPK meraih Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ini kemunduran karena kita sudah pernah raih WTP," ujar Moh Ramadhan Pomanto.
Penyerahan LHP LKPD tahun 2020 oleh BPK RI Provinsi Sulsel memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada pemerintah kota dengan berbagai catatan laporan keuangan selama 2020.
Moh Ramdhan Pomanto yang telah menerima LHP LKPD itu berjanji segera mempelajari secara rinci hasil temuan dari BPK RI Provinsi Sulsel tersebut.
"Dua tahun lalu sejak dipergunakan perhitungan accrual basis dalam laporan keuangan daerah tidak boleh diperkenankan itu pinjam meminjam, hal ini sangat primitif sekali, saya heran kenapa muncul di satu tahun ini. Itu tandanya pemerintahan pada saat itu modelnya tidak terkontrol, mestinya semua harus terkontrol," katanya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel edukasi pentingnya KI bagi PT se-Kota Makassar
Jumat, 17 Mei 2024 14:32 Wib
KPK menggeledah rumah keluarga SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:29 Wib
Kemenko Polhukam mengapresiasi penerapan layanan RJ Pemkot Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:27 Wib
Pemkot Makassar resmikan Perwali penerapan keadilan restoratif
Kamis, 16 Mei 2024 21:16 Wib
KPK menggeledah rumah adik SYL di Kota Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 20:10 Wib
Wali Kota Makassar komitmen tegakkan netralitas ASN di Pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 19:56 Wib
Kepala BKN Pusat komitmen tegakkan netralitas ASN daerah di Pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 19:53 Wib
BPN Sulsel optimistis redistribusi 45 ribu lahan pada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 19:52 Wib