
Kemendagri Kaji Penguatan Posisi Gubernur

Makassar (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2010 untuk menegaskan kembali posisi gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah.
"Dari PP tersebut, pemerintah kembali menggodok regulasi yang menegaskan posisi gubernur. Bupati dan wali kota bisa diberi sanksi oleh gubernur, baik dari sisi keuangan maupun administrasi, kalau tidak patuh, tapi hal itu tidak penting, karena yang penting kita sama-sama menyadari bahwa kita hadir untuk rakyat," jelas Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Rabu.
PP 19/2010 telah mengatur koordinasi seluruh alokasi dan pemanfaatan anggaran, terutama APBN oleh pemerintah kabupaten dan kota berada di bawah pengawasan gubernur.
"Ada PP yang segera tersosialisasi bahwa institusi atau departemen yang menurunkan anggaran tanpa persetujuan gubernur dapat ditolak gubernur," katanya.
Akan tetapi, sekali lagi ia menegaskan, hal tersebut tidaklah penting. Yang terpenting adalah apa yang dilakukan secara bersama untuk kepentingan rakyat.
"Jangan sampai ada bantuan dan lain-lain tiba-tiba turun tanpa kita ketahui. Harus melalui persetujuan gubernur baru masuk ke sana, ini yang turun. Selama ini, itu sudah berjalan di Sulsel. Banyak daerah lain yang bermanuver dan kita tidak," tambahnya.
Menurut dia, selama ini, koordinasi bupati dan wali kota di Sulsel bersama gubernur tetap berjalan baik meski tanpa penegasan aturan tentang posisi gubernur terhadap kabupaten dan kota. Salah satunya penetapan APBD kabupaten dan kota, selalu melalui pendampingan pemerintah provinsi.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel Tan Malaka Guntur menambahkan, PP 19/2010 berisi tentang aturan pengkoordinasian pembangunan dan pemerintahan di wilayah kabupaten dan kota dengan anjuran agar pemerintah kabupaten dan kota melaporkan kegiatan kepada gubernur karena merupakan bagian dari pemprov.
(T.KR-RY/E011)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
