Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan obat ivermectin termasuk dalam obat keras yang digunakan untuk infeksi cacing, sehingga pembeliannya harus disertai dengan resep dan rekomendasi dari dokter.
"Kami mengetahui bahwa obat ivermectin ini sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan secara umum dan harus melalui satu resep dokter, baru bisa mendapatkan obat ivermectin ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, menanggapi kelangkaan obat-obatan termasuk ivermectin, yang saat ini digunakan sebagian masyarakat dalam penanganan COVID-19.
Yusri menjelaskan maraknya pembelian ivermectin pun akhirnya membuat oknum penjual obat menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Bahkan, penjualan obat dengan harga selangit ini pun beredar di platform daring, sehingga merugikan masyarakat, serta pasien yang benar-benar membutuhkan ivermectin.
Yusri menegaskan bahwa selain pembeli yang harus memiliki resep dokter, penjual obat maupun apotek yang mengedarkan ivermectin harus memiliki izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), karena termasuk dalam obat keras.
"Yang menjualnya pun harus dengan izin, intinya adalah izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Ini harus dimiliki, bagaimana bisa, menjual secara daring," kata Yusri.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan, serta penyelidikan di lapangan terhadap adanya kelangkaan obat-obat.
Selain terhadap obat-obatan, tim khusus juga akan mengawasi dan menyelidiki fasilitas kesehatan, seperti tabung oksigen yang saat ini diperlukan oleh rumah sakit, maupun pasien COVID-19.
Berita Terkait
BPOM cabut izin edar 16 produk kosmetik menyerupai obat
Selasa, 12 November 2024 15:36 Wib
Polresta Mamuju menangkap tiga pelaku peredaran obat-obatan terlarang
Selasa, 22 Oktober 2024 19:42 Wib
BPOM dan Kemenkes fokuskan PMT berbahan lokal dalam Desa Pangan Aman
Senin, 14 Oktober 2024 11:26 Wib
Anggota DPR meminta RUU Pengawasan Obat dan Makanan segera disahkan
Kamis, 1 Agustus 2024 13:45 Wib
46 anak ikut khitanan massal di Rumah Zakat Sulsel
Senin, 8 Juli 2024 19:58 Wib
Penggabungan sel punca dengan nanomedisin untuk pengembangan obat
Senin, 27 Mei 2024 11:53 Wib
BBPOM -Pemkot Makassar intensifkan pengawasan obat dan makanan selama Ramadhan
Senin, 18 Maret 2024 22:17 Wib
Menperin: Nilai ekspor obat-obatan Indonesia pada 2023 naik 8,78 persen
Selasa, 6 Februari 2024 15:00 Wib