
KPID Sulsel Bentuk Forum Pemerhati Penyiaran

Makassar (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Independen Daerah Sulawesi Selatan membentuk Forum Masyarakat Pemerhati Penyiaran Sehat, guna membantu komisi memantau siaran-siaran radio dan televisi di 24 kabupaten/kotadi provinsi itu.
Ketua KPID Sulsel Rusdin Tompo saat ekspos kinerja triwulan pertama Komisi di Makassar, Jumat mengatakan, untuk tahap awal baru ada empat Forum yang dibentuk, yakni di Kabupaten Bone, Sinjai, Pinrang dan Wajo.
"Pembentukan Forum di kabupaten lainnya, kami upayakan saat memasuki masa kerja triwulan kedua hingga keempat," ujarnya.
Dia mengatakan, Forum tersebut sifatnya penting, karena sumber daya Komisi sangat terbatas untuk memantau siaran-siaran di seluruh wilayah Sulsel.
Diharapkan, jika ada temuan pelanggaran penyiaran, baik dari radio, televisi maupun siaran televisi berjaringan (tv kabel), masyarakat secara proaktif melaporkannya ke KPID untuk diberi tindakan.
Terkait dengan progres perizinan usaha tv kabel di daerah-daerah, Rusdin mengatakan, KPID telah memerintahkan Asosiasi Pengusaha Televisi Kabel Indonesia (Aptekindo) agar memecah sekitar 700 usaha/operator tv kabel dalam beberapa perseroan terbatas (PT) saja.
Sehingga, tidak terjadi kerepotan atau tumpang tindih ketika mengajukan izin untuk mendapat Izin Penyiaran Publik (IPP) dari KPID. Di kabupaten Bone misalnya, sudah ada 80 operator yang bergabung dan bernaung dalam satu PT.
"Usaha-usaha yang digabungkan itu diupayakan dari wilayah-wilayah yang dekat satu sama lain. Dengan begini, izin yang dikeluarkan tidak banyak, tapi bisa mencakup secara keseluruhan," katanya.
Rusdin mengatakan, sampai saat ini sudah ada 57 PT yang mengajukan izin dengan jumlah pelanggan sekitar 60 ribu. 19 PT diantaranya sudah mendapat IPP.
"Kawasan terbanyak pelanggannya di Sulsel, yakni Kota Parepare, Kabupaten Bulukumba dan Kota Makassar," katanya. (T.KR-AAT/M019)
Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
