Logo Header Antaranews Makassar

Pemkab Minta Dilibatkan Pemberian Izin TV Kabel

Kamis, 2 Juni 2011 07:17 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah kabupaten/kota meminta agar dilibatkan dalam proses pemberian izin televisi kabel untuk diatur dalam peraturan daerah Sulawesi Selatan yang sedang dibahas.

Keinginan tersebut diutarakan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) se-Sulsel saat diundang Pansus DPRD Sulsel untuk memberi masukan terhadap rancangan perda tentang pengendalian dan pengawasan TV kabel di Makassar, Rabu.

Kepala Bidang Penyiaran Dinas Infokom Pinrang Rasnawati mengatakan, Pemkab/Pemkot harus dilibatkan agar izin yang dikeluarkan tidak tumpang tindih dengan perda yang sebelumnya sudah ada di daerah.

"Baiknya, sebelum izin dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) para pengusaha diwajibkan mengurus rekomendasi dulu di Infokom kabupaten/kota," ujarnya.

Jangan sampai nanti, ujar dia, ada izin usaha yang terbit tanpa sepengetahuan Pemkab Pinrang, mengingat banyaknya pengusaha TV kabel yakni 143 orang, dengan jumlah pelanggan 22 ribu lebih.

Kepala Bidang Penyiaran Infokom Kota Parepare, Hasby mengatakan, yang perlu diperhatikan dalam raperda ini, adalah pembatasan wilayah kewenangan operasional usaha TV kabel, utamanya yang beroperasi di daerah berbatasan dua kabupaten.

Ia mencontohkan TV kabel di Parepare yang pelanggannya mencakup juga di wilayah Barru khususnya kecamatan yang berdekatan dengan Parepare. Hal serupa banyak terjadi di pebatasan Parepare dengan Pinrang dan Sidrap.

"Perlu diperjelas, seperti apa pola kewenangan lintas daerah jika operator TV kabel beroperasi di satu daerah,tapi jangakuannya pelanggannya di tiga kabupaten," ucapnya.

Hal lain yang ia utarakan adalah perlu dievaluasi kembali soal kenaikan tarif sewa tiang listrik yang dinilai membebani pengusaha yakni dari Rp4.000 hingga Rp5.000, berubah menjadi Rp14.000 sampai Rp15.000.

Sementara, Ketua Pansus Raperda TV Kabel Tenri Olle Yasin Limpo mengatakan, perluasan wilayah sudah diatur dalam raperda, dan ditegaskan satu operator memiliki satu wilayah layanan.

Jika ada usaha melintasi kabupaten lain, wajib mengurus izin perluasan izinnya di KPID. Izin itu berupa Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

"Perda ini lahir untuk mengawasi dan mengendalikan terhadap keberadaan TV kabel, dan sama sekali tidak mengatur soal retribusi," tambahnya. (T.KR-AAT/A041)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026