Mamuju (ANTARA) - Lima Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TV kabel akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap ke KPID Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
"KPID Sulbar akan melakukan pemantauan isi siaran sekaligus Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS), kepada lima LPP TV kabel di Sulbar untuk mendapatkan IPP tetap," kata Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulbar, Masram, SE di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, EUCS merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh LPP untuk mendapatkan IPP.
Menurut dia, lima LPP TV kabel tersebut antara lain, PT Sipatuo Visual Mamasa, PT Salongan Majene, PT Mamuju Tengah TV PT Pasangkayu TV serta PT Aralle TV.
Masram mengatakan, tim KPID Sulbar akan melakukan evaluasi terhadap aspek program siaran terkait kelengkapan dan kesesuaian program siaran.
Sebelumnya KPID Sulbar telah melakukan EUCS kepada LPP PT. Mandar Visual Mandiri (Mavima) Tinambung, EUCS yang dilakukan KPID, adalah amanah pasal 51 Keputusan Mentri Kominfo nomor 18 Tahun 2012,
"Tugas dan fungsi KPID yang harus dilaksanakan nantinya adalah menilai apakah lembaga penyiaran tersebut dibolehkan atau tidk dibolehkan untuk mendapatkan IPP tetap," demikian Masram.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar ajak pemerintah daerah melakukan terobosan tingkatkan PAD
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Pemprov Sulbar permudah petani sawit dapat benih unggul
Jumat, 26 April 2024 14:44 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha lebah madu
Jumat, 26 April 2024 14:25 Wib
Sarpras Kepresidenan apresiasi PLN pasok listrik tanpa kedip di Sulbar
Jumat, 26 April 2024 14:14 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Pemprov Sulbar kembali gelar gerakan pangan murah
Kamis, 25 April 2024 19:07 Wib
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib