Logo Header Antaranews Makassar

PT Pasangkayu Resahkan Warga Matra

Selasa, 21 Juni 2011 03:31 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Perusahaan perkebunan sawit PT Pasangkayu meresahkan warga karena perusahaan itu mengklaim areal persawahan masyarakat di Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat sebagai lahannya.

Koordinator Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Amiruddin Dahlan di Mamuju, Senin, mengatakan PT Pasangkayu yang sebelumnya menyalahi batas hak guna usaha (HGU) yang dimilikinya mengelola perkebunan sawit di Kabupaten Matra kembali menimbulkan masalah.

Ia mengatakan, PT Pasangkayu yang mengelola perkebunan sawit di Matra sebelumnya diduga telah menyalahi izin HGU yang dimilikinya karena perusahaan sawit yang merupakan anak perusahaan PT Astra Grup salah satu perusahaan sawit terbesar di Sulbar itu, mengelola sawit seluas 14.000 hektare.

"Izin HGU yang diberikan pemerintah pusat untuk luas areal perkebunan sawit PT Pasangkayu hanya sekitar 9.319 hektare, namun perusahaan tersebut mengelola sawit hingga 14.000 hektare berdasarkan data pemerintah di Kabupaten Matra," katanya.

Sehingga kata dia, perusahaan tersebut diduga menyerobot lahan sawit milik masyarakat petani di Matra seluas 5.000 hektare karena mengelola sawit di luar batas HGU miliknya.

"Belum tuntas masalah itu diselesaikan karena perusahaan itu bersengketa dengan masyarakat di Kecamatan Pasangkayu, akibat telah mengklaim lahan milik masyarakat, kini perusahaan itu kembali menimbulkan masalah baru," katanya.

Ia mengatakan, perusahaan sawit PT Pasangkayu itu kembali mengklaim sekitar 400 hektare lahan sawah masyarakat di desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, sebagai lahannya, padahal lahan di desa itu murni milik masyarakat yang sudah lama digarap melalui bantuan pemerintah.

"Lahan sawah sekitar 400 hektare di Desa Karya Bersama yang diklaim PT Pasangkayu itu merupakan hasil percetakan sawah pemerintah di Mamuju sejak tahun 2005 yang kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola meningkatkan hasil pertaniannya," katanya.

Oleh karena itu ia mengatakan, PT Pasangkayu tidak berhak mengklaim tanah tersebut apalagi tanah tersebut di luar HGU PT Pasangkayu.

"Akibat klaim lahan sawah masyarakat yang dilakukan PT Pasangkayu, membuat masyarakat daerah itu menjadi resah karena terancam dan was-was, sehingga masalah tersebut harus segera ditangani pemerintah pusat untuk diselesaikan apakah melalui mediasi atau jalur hukum," katanya. (T.KR-MFH/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026