Logo Header Antaranews Makassar

Sulbar Godok 26 Ranperda Pacu PAD

Kamis, 23 Juni 2011 07:54 WIB
Image Print
Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggodok 26 rancangan peraturan daerah mengenai potensi daerah yang dapat meningkatkan retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulbar, Mujirin M Yamin di Mamuju, Kamis, mengatakan, pemerintah di sulbar melakukan kajian terhadap sejumlah potensi daerah yang dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD Sulbar.

Ia mengatakan, potensi yang dikaji itu berdasarkan undang undang Nomor 28 tahun 2009 tentang potensi yang dapat menjadi sumber pajak dan retribusi daerah.

"Potensi yang dikaji itu apabila dapat menyumbangkan retribusi bagi peningkatan PAD di APBD Provinsi Sulbar maka akan dibuatkan regulasi melalui peraturan daerah tentang retribusi oleh pemerintah di Sulbar," katanya.

Menurut dia, sementara ini potensi masih tetap dalam proses pengkajian dan jika dianggap efektif akan segera dlilakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai legislitimasi untuk memungut retribusi potensi tersebut.

Ia mengatakan, potensi retribusi yang dijajaki itu antara lain ada tiga yakni jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.

Ia mengatakan, jasa umum itu antara lain, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan, biaya cetak kartu tanda penduduk dan catatan sipil, pelayanan parkir, kendaraan bermotor, pemeriksaan alat perikanan, pengolahan limbah cair, tera ulang, sarana pendidikan dan retribusi menara telekomunikasi.

Sementara untuk retribusi jasa usaha diantaranya adalah retribusi pemakaian keuangan daerah, pasar grosir dan pertokoan, tempat pelelangan, terminal, penginapan, rumah potong hewan, pelayanan pelabuhan sarana rekreasi olahraga, pengeboran air, dan retribusi usaha daerah.

Sedangkan perizinan tertentu, meliputi retribusi izin mendirikan bangunan, izin penjualan, minuman beralkohol, retribusi trayek, dan retribusi usaha perikanan.

Menurut dia, potensi retribusi itu diharapkan ketika dianggap mampu meningkatkan retribusi daerah dapat meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sulbar yang masih sekitar Rp110 juta.

Oleh karena itu ia meminta agar seluruh jajaran pemerintah di Provinsi Sulbar, dapat mengkaji dengan baik potensi retribusi itu agar dapat meningkatkan PAD daerah ini. (T.KR-MFH/D009)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026