
PKPB "Ngotot" Pecat Kadernya dari DPRD

Tolitoli, Sulteng (ANTARA News) - Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli berencana akan memediasi perselisihan di internal Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), partai itu tetap bersikeras akan memecat seorang anggotanya dari keanggotaan DPRD setempat.
"Apapun yang terjadi, tidak adalagi toleransi. Kami tetap akan memecat Asri Abdul Muthalib dari keanggotaan DPRD. Sebab, dia sudah bukan lagi anggota partai karena telah dipecat oleh DPP PKPB," kata fungsionaris PKPB, Rahmat Ali, di Tolitoli. Jumat.
Pada Rabu (23/6) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli menggelar sidang gugatan perdata dengan tergugat Ketua DPRD Tolitoli, Aziz Bestari dan yang menggugat adalah Asri Abdul Muthalib berdasarkan registrasi gugatan perdata bernomor 15/PDT.G/2011/PN. TLI.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang diketuai MA. H Pasaribu mengungkapkan, sebelum sidang ini dilanjutkan, pihaknya akan menunjuk hakim mediator untuk memediasi perselisihan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2008 tentang pengisian kekosongan hukum acara.
Kata hakim, sebelum persoalan ini dimejahijaukan perselisihan ini dituntaskan dulu di luar persidangan untuk mencari titik temu atau solusi antara tergugat dan penggugat.
Diketahui, keduanya duduk di DPRD Tolitoli utusan PKPB. Namun dipenghujung perjalan Aziz Bestari yang juga ketua partai itu mengusulkan pemecatan penggugat ke DPP PKPB karena dianggap telah melanggar aturan dasar dan aturan rumah tangga partai.
Meskipun surat rekomendasi pergantian antarwaktu (PAW) belum ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), partai pemenang pemilu di Kabupaten Tolitoli itu sudah mempersiapkan pengganti Asri Abdul Muthalib di DPRD.
Sesuai amanat undang-undang, yang mem-PAW diharuskan terstruktur ke-bawah dan berada dalam satu dapil. Kami sudah siapkan Rahel Tansia, peraup suara ketiga di daerah pemilihannya (Dapil), kata Aziz Bestari.
Dikatakan, saat Pemilihan Legislatif 2009, Rahel mengumpulkan suara sebanyak 800 di Dapil satu meliputi Kecamatan Basidondo, Dondo, Dampal Utara dan Dampal Selatan.
Meski begitu, Asri Muthalib tidak tinggal diam. didampingi kuasa hukumnya Eky Rasyid SH, ia melayangkan surat gugatan perdata ke PN Tolitoli.
Asri yang ditemui mengatakan, keinginannya membawa soal dirinya akan dipecat dari keanggotaan DPRD karena menilai keinginan partainya mengusulkan PAW dianggap tidak rasional.
"Saya tidak merasa mempunyai pelanggaran. Namun kenapa partai ingin mem-PAW saya. Partai juga tidak menjelaskan pelanggaran apa yang saya lakukan," kata Asri.
Dikatakan, ia merasa heran. Sebab, ia menilai mekanisme pemecatannya dari partai dianggap inprosedural.
"Idealnya dalam berorganisasi jika anggota bersalah lebih dulu diberikan teguran pertama hingga ketiga. Namun, surat teguran ketiga yang isinya pemecatan diberikan saat DPRD menyurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverfikasi berkas PAW," kata Asri. (T.pso-242/E001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
