
Dua Perusahaan Otobus Makassar akan Dibekukan
Jumat, 24 Juni 2011 20:28 WIB

"Kami sudah melayangkan teguran sebanyak dua kali kepada kedua PO itu, tetapi tidak diindahkan. Maka akan dibekukan izin operasinya karena melanggar kesepakatan dengan tetap mengambil penumpang diluar terminal," tegas kepala Dinas perhubungan, Chaerul Andi Tau saat rapat di kantor DPRD Makassar, Jumat.
"Laporan sudah disampaikan ke Dinas Perhubungan Provinsi untuk ditindak lanjuti untuk membekukan izin operasi. Kalau ditingkat kota, SITU dan SIUP telah dibekukan, kalau masih tetap beroprasi kami tilang," katanya.
Anggota DPRD Makassar, Komisi B Bidang Ekonomi, Andi Cecep Lantara Malantik mengatakan, sanksi tersebut merupakan efek jera terhadap PO yang melanggar sehingga tidak menjadi budaya kepada PO lainnya dan itu harus terus dilakukan pengawasan.
"Salah satu jalan seperti itu memberikan sanksi agar PO lain tidak melanggar. Tidak hanya itu, fasilitas dan infrastruktur di terminal harus segera dibenahi untuk mendukung sehingga calon penumpang menjadi betah disana," ucapnya.
Direktur Terminal Regional Daya, Abidin Wahid, membenarkan hal tersebut. Namun, ia mengatakan, sejak terminal liar ditertibkan suasana terminal kembali normal.
"Pendapatan di terminal sudah naik, dulunya Rp1 juta per hari, kini naik menjadi Rp4 juta per hari. Ini disebabkan aktivitas kembali normal," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Irwan, seusai rapat, mengaku kenaikan retribusi di terminal dalam sepekan sudah mencapai 300 persen. Dan tim terpadu sudah diterjunkan, baik dari Dishub kota dan provinsi, Polrestabes, TNI AU, dan Raider 007.
"Kami memberikan dukungan kepada tim terpadu untuk terus melakukan penertiban dan menindak tegas aktivitas terminal liar di pangkalan PO tersebut," ujarnya. (T.PSO-282/F003)
Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
