Dalam aksi tersebut, Selasa, di Pool PO Litha jalan Perintis Kemerdekaan massa yang sebelumnya berorasi meminta agar PO Litha mematuhi Peraturan Wali Kota melalui SK nomor 510/Kep/551.23/2004 tentang larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal, tidak ditanggapi.
Massa kemudian tidak terima dan terjadi aksi saling dorong antara pengujuk rasa dengan karyawan PO Litha yang sudah berjaga-jaga sebelumnya. Lalu terjadi ketegangan adu pukul dan saling lempar batu.
Tidak sampai disitu, salah satu pengedara motor nyaris dimassa lantaran diduga provokator dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh. Kericuhan sempat merengsek ke jalan raya hingga di depan Kantor Dinas Perhubungan Sulsel sehingga terjadi kemacetan parah.
Dalam aturan lain, Keputusan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2003 pasal 93 ayat 1, serta SK Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor 75/AJ.601/DRJD/2003 tentang penyelenggaraan pool dan agen PO.
"Kami dari PO Liman akan mematuhi SK Wali Kota dan akan tetap masuk terminal sesuai tuntutan kalian," sebut Daud perwakilan Liman.
Aksi kemudian berlanjut ke balai Kota Makassar untuk menemui Wali Kota Makassar terkait dengan banyaknya pelanggaran PO dan terminal liar.
Maka dari itu, dirinya akan segera melakukan rapat dengan jajaran terkait untuk membahas permasalahan tersebut. Ia juga mengaku jika pencabutan izin itu bukanlah tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (T.KR-DF/S016)