Logo Header Antaranews Makassar

Pengusaha SPBU di Makassar Kembali Dipanggil

Jumat, 24 Juni 2011 20:31 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 38 pengusaha stasiun pengisian bahan bakar Umum dan sejumlah pihak terkait, termasuk PT Pertamina Region VII Makassar, Sulawesi Selatan, kembali akan dipanggil terkait Pelanggaran Analisis Dampak Lingkungan Lalulintas.

"Surat sudah disampaikan dan pekan depan rencananya akan dilakukan pertemuan terkait sejumlah permasalahan SPBU di Makassar diindikasikan melanggar amdal lalin," kata Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan Kota Makassar DPRD Makassar, Rahman Pina di Makassar, Jumat.

Menurut dia, pemanggilan kembali seperti Dinas Tata Ruang, Perindag, Dinas Perhubungan, Pihak PT Pertamina dan pemilik SPBU yang ditengarai melanggar amdal lalin tersebut diharapkan mendapatkan titik temu.

"Ini sudah pemanggilan kedua. Pertemuan ini bertujuan menyatukan pemahaman mereka antara dinas terkait dan pihak SPBU, termasuk PT Pertamina yang memberikan keleluasaan izin untuk membangun SPBU di jalur hijau," ungkapnya.

Kepala Dinas perhubungan Chaerul Andi Tau mengatakan, PT Pertamina Regiun VII dan dinas terkait telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) nomor 21 tahun 2004 tentang izin mendirikan bangunan didalamnya terdapat amdal lalin. Pelanggaran tersebut oleh pihak Pertamina dan Dinas terkait dianggap telah melecehkan Perwali.

Menurut dia, syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang merupakan instrument salah satu persyaratan perizinan bagi pemrakarsa untuk izin usaha.

"Sudah jelas itu pelanggaran, ke depannya pembangunan SPBU harus mengunakan izin Amdal lalin, sebab bila itu digunakan maka kemacetan dan arus lalulintas di Makassar akan lebih besar," katanya.

Sementara, Dinas terkait Seperti Disperindag, serta Dinas Tata Ruang dan perizinan Kota Makassar saling lempar tanggung jawab terkait izin pembangunan sejumlah (SPBU) bahkan pembangunan tersebut diduga menggunakan lahan Fasum serta Fasos yang dimuluskan oleh dinas terkait. (T.PSO-282/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026