Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengintensifkan pengawasan di sentra budidaya lobster guna memastikan agar program prioritas KKP dapat berjalan dengan maksimal dengan tetap menjagai keseimbangan antara aspek ekologi, sosial dan ekonomi.
"Kampung lobster dan lobster estate ini merupakan salah satu program terobosan KKP yang digaungkan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, tentu harus dikawal agar dalam implementasinya tetap mengedepankan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Adin menjelaskan bahwa kebijakan KKP yang saat ini telah membuka dan mendorong subsektor perikanan budidaya termasuk lobster ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya.
Ia mengutarakan harapannnya agar hal tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan praktik budidaya yang mengedepankan kelestarian dan meminimalisir kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.
"Tentu yang kami harapkan adalah praktik budidaya yang baik, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," terang Adin.
Untuk memastikan hal tersebut, Adin telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk terus melakukan pengawasan baik secara rutin maupun insidental.
Selain itu, ujar dia, Adin juga mengajak Pemerintah Daerah agar turut berperan dalam mendorong tata kelola budidaya lobster yang berkelanjutan.
"Kami hari ini juga ditemani oleh Pak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memastikan sinergi dalam pengawasan agar praktik budidaya lobster dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," papar Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan budidaya lobster ada beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian, diantaranya dokumen perizinan berusaha, lokasi budidaya, daya dukung lingkungan, sarana dan prasarana budidaya, penanganan limbah serta penebaran kembali.
Drama juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan titik-titik kritis dalam praktik budidaya lobster. Hal ini akan menjadi concern dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. "Kami sudah petakan dan akan menjadi fokus perhatian kami," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam pengaturan tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster termasuk komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.
Berita Terkait
Polri menggagalkan penyeludupan benih lobster senilai Rp87,5 miliar
Sabtu, 2 September 2023 11:34 Wib
PLN UIP Sulawesi bantu budi daya lobster kelompok nelayan
Selasa, 20 September 2022 22:04 Wib
KKP bersama Polri menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp3,9 miliar
Senin, 12 September 2022 11:56 Wib
Petugas gabungan gagalkan pengiriman benih lobster ilegal tujuan Singapura
Selasa, 17 Mei 2022 15:26 Wib
Tiga anggota Ditpolairud dibawa kabur "kapal hantu"
Minggu, 1 Mei 2022 22:09 Wib
MA: Putusan Edhy Prabowo sebelumnya kurang mempertimbangkan keadaan meringankan
Kamis, 10 Maret 2022 15:49 Wib
KPK bersiap lawan permohonan kasasi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Senin, 29 November 2021 12:09 Wib
Yusril Ihza Mahendra minta Mahkamah Agung batalkan larangan ekspor benih lobster
Senin, 18 Oktober 2021 10:37 Wib