
DPRD : Perda Perlindungan PRT Mendesak di Kupang

Kupang (ANTARA News) - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendesak Pemerintah Kota Kupang segera menyiapkan peraturan daerah tentang pembantu rumah tangga.
"Kita sudah bicarakan hal ini dengan kepala Disnaker, dan kita menunggu timnya untuk melakukan persiapan dan kajian," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Kupang Nikolaus Fransiskus di Kupang, Rabu.
Dia mengatakan, dari hasil tatap muka dan laporan hampir sebagian besar pembantu rumah tangga di Kota Kupang, rata-rata PRT yang dipekerjakan di setiap rumah tangga tidak mendapatkan perlindungan secara baik, adil dan manusiawi karena telah diperlakukan seenaknya oleh majikannya, terutama berkaitan dengan hak-hak dan kewajibanya.
Karena itu, maka pemerintah diminta melakukan sejumlah kajian, untuk menghasilkan sebuah regulasi yang bakalan dijadikan sebagai panduan bagi PRT serta setiap majikan, dalam memperlakukan PRT di tempat dia bekerja, agar tidak terjadi pelanggaran dan perilaku penyimpangan terhadap PRT.
Peraturan yang disusun tersebut, kata anggota Fraksi PDI-P itu selanjutnya akan segera diajukan dalam sidang di DPRD Kota Kupang, agar bisa segera ditetapkan dan segera diterapkan, demi penyelamatan dan penegakan hak dan martabat PRT tersebut.
Menurut dia, hal-hal krusial yang harus diatur dalam peraturan tersebut, antara lain berkaitan dengan penghitungan dan penetapan standar gaji bagi PRT dengan segala konsekuensi yang dialami oleh PRT tersebut.
Sebagai misal, kata Fransiskus, jika PRT tinggal di rumah majikannnya dan dikasihkan makan dan sejumlah fasilitas, terhadap PRT ini kelayakan gajinya berapa, sehingga tidak merugikan dia dan juga majikannya, terutama nilai kemanusiaannya.
"Hal yang sama juga diperuntukan bagi PRT yang tidak tinggal bersama majikannnya, berapa gaji yang harus dia terima," kata Fransiskus.
Selain itu, kata Fransiskus, hal yang juga akan diatur ialah, berkaitan dengan waktu kerja yang harus dilakukan oleh PRT sebagai kewajibannya kepada majikannya.
"Jadi majikan tidak ngatur jam kerja dan upah pembantunya seenak perutnya yang sangat tidak adil, tidak manusiawi dan tidak bermartabat," kata Fransiskus.
Dia mengatakan, dalam banyak hal, posisi tenaga kerja termasuk PRT berada dalam kondisi tidak berdaya, sehingga kendatipun diperlakukan seenaknya oleh majikan, para pekerja dan PRT tetap tidak bergeming hanya untuk tetap bekerja agar bisa menyambung hidupnya.
"Kondisi itulah yang perlu kita atur dan kendalikan, sehingga nilai kemanusiaan dan martabat manusia tetap kita jaga dan pelihara, termasuk penegakan hak azasi manusia para pekerja dan PRT," kata Fransiskus. (T.pso-295/M019)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
