Maros (ANTARA) - Tim tera ulang dari Unit Meteologi Legal Kabupaten Maros dan instansi terkait menyasar Pasar Tramo sebagai bentuk pengawasan berkala sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Metrologi Legal.
"Tera ulang dilakukan secara berkala untuk mengetahui kondisi alat ukur, takar, timbangan dan perlengakapan (UTTP) yang digunakan pedagang di lapangan," kata Bupati Maros HAS Chaidir Syam di Maros, Kamis, menanggapi kegiatan pemantauan pedagang di Pasar Tramo.
Dia mengatakan pentingnya melakukan tera ulang itu untuk mencegah adanya selisih takaran saat pedagang bertransaksi dengan pembelinya yang dapat merugikan salah satu pihak.
Tera adalah tanda uji pada alat ukur dan Tera Ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar dan alat timbang.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMK dan Perdagangan Kabupaten Maros Kamaluddin Nur mengatakan pihaknya bersama Camat Turikale dan pihak Unit Meteorologi Legal Kabupaten Maros telah mendampingi bupati dalam melakukan monitoring lapangan.
"Ini sekaligus mensosialisasikan tentang kepada pedagang tentang kewajiban Ter dan Tera Ulang terhadap UTTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dengan adanya tera ulang tersebut, diyakini akan menumbuhkan kesadaran dan sikap jujur dan bertanggungjawab dalam transaksi perdagangan.
Sementara itu, salah seorang pedagang Pasar Tramo, Baharuddin mengatakan, menghitung ulang alat takaran yang digunakan adalah penting agar pedagang tetap mendapat kepecayaan dari pelanggannya.
"Apabila sekali ditemukan adanya timbangan tidak jujur, maka pelanggan tidak akan percaya lagi dan setelah itu akan memberitahu yang lain, sehingga nanti pedagangnya sepi pembeli," katanya.

